TITIKTEMU – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial H alias PACI (47) diamankan petugas di sebuah gubug di kawasan Cikampek Barat, Rabu (15/4/2026).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 370 butir obat keras kemasan silver hijau, 216 butir pil kuning bertuliskan MF (Hexymer), uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk operasional.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo milik pelaku guna kepentingan pengembangan penyelidikan, khususnya untuk menelusuri jaringan pemasok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial I yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda di Karawang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungan sekitar.***






