THM “Nakal” di Karawang Disidak! Kedapatan Izin Tak Lengkap, Pengelola cuma Dikasih ‘PR’

TITIKTEMU — Operasi penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang yang digelar Rabu malam, 29 April 2026, menghadirkan satu pesan yang terasa setengah matang: ada gerak, tapi belum menggigit.

Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Satpol PP turun langsung melakukan inspeksi terhadap sejumlah THM yang selama ini disinyalir bermasalah.

Namun dari banyaknya titik yang menjadi sorotan publik, hanya lima lokasi yang disentuh dalam sidak tersebut. Hasilnya seragam, kelimanya terindikasi belum mengantongi izin lengkap, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.

Alih-alih langsung melakukan tindakan tegas, aparat justru memilih pendekatan administratif. Pengelolanya akan dipanggil dan diminta melengkapi dokumen perizinan sebelum sanksi dijatuhkan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menyebut langkah ini sebagai tahapan awal penertiban.

“Kita lakukan pemanggilan dan pembinaan dulu. Kita dorong mereka untuk melengkapi izin. Jika tidak dipenuhi, baru dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Lima lokasi tersebut berada di kawasan Grand Taruma dan Adiarsa, dua titik yang selama ini dikenal sebagai kantong aktivitas hiburan malam. Di dalamnya, selain peredaran minuman beralkohol, juga ditemukan praktik layanan Ladies Companion (LC) yang menjadi bagian dari paket hiburan.

Dari sisi perizinan, persoalan tak berhenti di situ. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mengungkap bahwa meski beberapa pelaku usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mereka belum sesuai peruntukan.

“Secara administratif, mereka tercatat. Tapi fungsi bangunannya belum sesuai. Harusnya restoran atau bar, tapi masih berstatus ruko. Ini yang harus disesuaikan,” kata Sonny, perwakilan DPMPTSP.

Fakta bahwa tempat-tempat ini telah beroperasi cukup lama tanpa kelengkapan izin memunculkan pertanyaan publik: di mana fungsi pengawasan selama ini?

Saat sidak berlangsung, suasana di lokasi sempat menghangat. Sejumlah pekerja panik dan berusaha menghindar, sementara pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang diminta petugas.

Namun hingga operasi berakhir, belum ada tindakan penyegelan atau penghentian aktivitas. Ini yang kemudian memicu persepsi publik bahwa langkah pemerintah masih sebatas “soft approach”, belum masuk ke fase penegakan hukum yang konkret.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan ketegasan, sidak ini menjadi semacam ujian awal: apakah pemerintah daerah serius menata sektor hiburan malam, atau sekadar mengirim sinyal politik tanpa tindak lanjut yang jelas.

Bab berikutnya kini dinanti. Apakah akan berujung pada penertiban nyata, atau berhenti sebagai rutinitas administratif tanpa efek jera.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.