TITIKTEMU – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga 14 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka beserta barang bukti narkotika dan obat keras tertentu.
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Dari total 31 kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan 36 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram.
Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 175,33 gram.
Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres Karawang turut mengungkap satu kasus ekstasi dengan satu tersangka dan barang bukti tiga butir pil ekstasi, satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan barang bukti sebanyak 9.472 butir.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Upah tersebut kemudian dibagi antara keduanya.
“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Kapolres.
Polisi menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengapresiasi langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Polres Karawang memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama yang hingga kini masih buron.






