TITIKTEMU – Kasus dugaan “jatah preman” alias japrem yang menyeret oknum anggota DPRD Karawang makin panas dan mulai mengarah ke krisis kepercayaan publik. LSM BARAK Indonesia pasang badan dan akan melayangkan tekanan terbuka ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang.
Sekjen DPP BARAK Indonesia, Freddy Y Patty, SH, menegaskan, pihaknya akan mengirim surat laporan dugaan pelanggaran kode etik pada Senin, 26 Mei 2026. Surat itu ditujukan langsung ke BK DPRD Karawang agar dugaan praktik japrem segera diusut.
“Kalau dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut, BARAK Indonesia akan turun dan kepung DPRD,” tegas Freddy, Jumat 22 Mei 2026.
Pernyataan itu bukan gertakan kosong. BARAK Indonesia mendesak agar dugaan praktik japrem yang menyeret oknum legislator tersebut diproses secara serius, transparan, dan tanpa perlindungan politik.
Kasus ini sebelumnya mencuat lewat dugaan modus “biaya koordinasi” antara pihak perusahaan dan oknum tertentu. BARAK Indonesia mengklaim sudah mengantongi bukti aliran dana yang diduga mengarah ke salah satu anggota legislatif di Karawang.
Ketua Umum BARAK Indonesia, H. D. Sutedjo, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti berupa struk transfer uang online yang diduga berkaitan dengan praktik japrem tersebut.
“Ini salah satu bukti yang kami kantongi, berupa struk pengiriman uang online,” kata Sutedjo, beberapa hari lalu.
Menurut dia, nilai uang yang dikirim mencapai jutaan rupiah. Dalam keterangan transfer itu, disebutkan dana tersebut merupakan biaya koordinasi yang akan diteruskan kepada oknum anggota dewan melalui seseorang berinisial AJ.
“Pemberian japrem dari perusahaan nilainya jutaan rupiah. Dalam struk pengiriman juga ada keterangan untuk diteruskan kepada oknum dewan terkait ‘berita koordinasi’,” ungkapnya.
Meski begitu, BARAK Indonesia belum membuka identitas lengkap maupun asal partai politik oknum yang dimaksud. Mereka mengaku masih melakukan pendalaman serta verifikasi terhadap seluruh data dan alat bukti sebelum dibuka ke publik.
BARAK Indonesia menilai, jika dugaan itu terbukti benar, praktik tersebut bisa masuk kategori pungutan liar hingga gratifikasi yang mencederai integritas wakil rakyat.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar terjadi, ini penyimpangan serius yang bisa mencoreng marwah lembaga legislatif,” tegas Sutedjo.
Tak berhenti di situ, BARAK Indonesia juga menduga aliran dana tersebut bukan terjadi satu kali. Ada indikasi penerimaan dilakukan secara rutin dalam periode tertentu.
“Ada dugaan penerimaan dilakukan rutin setiap bulan. Tapi kami tidak ingin gegabah. Semua harus berbasis data dan alat bukti yang kuat,” katanya lagi.***






