Jabatan, Kuasa, dan Godaan yang Selalu Mengintai

Oleh: Lili Gojali – Direktur Ghazali Center

TITIKTEMU – Di republik ini, jabatan kerap diperlakukan seperti panggung kehormatan. Semakin tinggi kursi yang diduduki, semakin besar pula penghormatan yang datang. Mobil dinas, pengawalan, ruang kerja megah, hingga akses terhadap pengambilan keputusan negara menjadi simbol kuasa yang tak semua orang miliki.

Namun, di balik segala atribut itu, ada satu hal yang sering terlupakan: jabatan publik sejatinya bukan fasilitas, melainkan titipan. Belakangan, istilah pejabat negara kembali ramai dibicarakan.

Penyebabnya nyaris selalu sama, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dugaan aliran uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan negara.

Publik mulai bertanya: sejauh mana seorang pejabat boleh menerima pemberian? Di titik mana hadiah berubah menjadi transaksi pengaruh?

Secara sederhana, pejabat negara adalah mereka yang memegang kewenangan atas urusan publik. Mulai dari Presiden, menteri, kepala daerah, anggota parlemen, hakim, hingga pimpinan lembaga negara lainnya. Mereka bukan sekadar pegawai dengan jabatan tinggi, melainkan pemegang mandat rakyat.

Karena itulah negara memasang pagar hukum yang tegas. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pejabat negara diwajibkan bekerja secara jujur, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Masalahnya, godaan kekuasaan sering datang bukan dalam bentuk ancaman, melainkan keramahan.
Ia bisa hadir lewat bingkisan mahal, perjalanan wisata, fasilitas mewah, atau “uang terima kasih” yang dibungkus sopan santun.

Dalam praktik politik dan birokrasi Indonesia, relasi kuasa memang kerap dibangun melalui pemberian. Di sinilah batas moral dan hukum diuji.

Sebab gratifikasi tidak selalu tampak seperti suap vulgar yang diselipkan dalam amplop cokelat. Kadang ia datang dengan senyum, ucapan hormat, bahkan dalih silaturahmi.

Tetapi ketika pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan, maka ia bukan lagi sekadar hadiah. Ia berubah menjadi ancaman terhadap integritas.

Karena itu hukum mewajibkan setiap pejabat negara melaporkan penerimaan tertentu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Negara ingin memastikan bahwa kekuasaan tidak diam-diam diperdagangkan melalui hubungan personal.

Sayangnya, budaya ewuh pakewuh masih menjadi penyakit lama. Banyak pejabat merasa tak enak menolak pemberian. Sebaliknya, banyak pihak merasa perlu “menyenangkan” pejabat demi kelancaran urusan.

Relasi semacam ini menciptakan ruang abu-abu yang pelan-pelan merusak kepercayaan publik.
Padahal inti persoalannya sederhana: jabatan publik tidak boleh dipakai untuk melayani kepentingan pribadi.

Ketika seorang pejabat mulai nyaman menerima fasilitas dari pihak yang berkepentingan, saat itu pula independensinya dipertanyakan. Keputusan yang lahir bukan lagi murni demi kepentingan rakyat, melainkan berpotensi dipengaruhi rasa utang budi.

Di titik itulah demokrasi menjadi rapuh. Publik akhirnya tidak lagi melihat pejabat sebagai pelayan negara, melainkan sebagai bagian dari jaringan kepentingan yang saling menguntungkan.

Kepercayaan masyarakat runtuh bukan hanya karena korupsi besar, tetapi juga karena praktik kecil yang dibiarkan menjadi kebiasaan. Maka integritas pejabat negara sesungguhnya bukan diuji saat pidato anti korupsi dibacakan, melainkan ketika hadiah datang tanpa diminta.

Sebab kekuasaan, sejak dulu, selalu punya satu godaan yang sama: merasa diri kebal terhadap batas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.