TITIKTEMU – Era jual beli tanah pakai cara lama perlahan mulai ditinggalkan. Kini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan sistem verifikasi digital yang membuat transaksi pertanahan lebih aman, transparan, dan sulit dipalsukan.
Lewat penerapan Sertipikat Elektronik yang terhubung langsung dengan aplikasi Sentuh Tanahku, setiap proses jual beli tanah kini dilengkapi mekanisme pengecekan berlapis untuk memastikan seluruh data yang digunakan benar-benar valid.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib melakukan pemindaian barcode pada Sertipikat Elektronik sebelum memproses akta jual beli.
“Setelah barcode dipindai, sistem akan mengeluarkan secret code atau e-code. Kode ini hanya bisa diakses melalui dokumen digital di aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar Ary Sucaya.
E-code tersebut menjadi salah satu lapisan keamanan tambahan yang berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian sertipikat. Kode akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah proses pemindaian barcode dilakukan.
Dengan sistem ini, PPAT tidak lagi cukup hanya memeriksa dokumen fisik. Mereka juga wajib mencocokkan seluruh data digital yang tersimpan dalam sistem ATR/BPN, mulai dari identitas pemilik hingga informasi detail bidang tanah.
Menurut Ary Sucaya, proses pencocokan data digital dan fisik menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen maupun manipulasi data yang berpotensi merugikan masyarakat.
“PPAT harus memastikan seluruh elemen yang tercantum pada sertipikat cetak benar-benar sama dengan data elektronik yang tersimpan dalam sistem digital,” tegasnya.
Transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN ini bukan sekadar menghadirkan layanan yang lebih praktis, tetapi juga membangun sistem keamanan yang lebih kuat dalam setiap transaksi pertanahan.
Melalui Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melakukan pengecekan data sekaligus mendapatkan jaminan bahwa proses transaksi tanah berlangsung secara lebih akuntabel dan terpercaya.
Digitalisasi layanan pertanahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem modern yang terus dikembangkan ATR/BPN. “Tujuannya benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” tutup Ary Sucaya.***






