KPR Bodong, Arya Mandalika: Siapa yang Main Mata? Notaris Jangan Cuma Jadi Penonton!

TITIKTEMU – Skandal dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) dan Bank BTN Karawang makin membuka tabir buruk tata kelola kredit yang diduga sarat rekayasa. Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin kredit bernilai ratusan miliar rupiah bisa cair jika syarat-syarat mendasar belum terpenuhi?

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH MH, mendesak agar pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh.

“Dalam dunia perbankan, ada prinsip yang tak bisa ditawar, yakni kehati-hatian atau prudential banking. Jika prinsip ini dilanggar, yang lahir bukan sekadar kredit macet, melainkan potensi tindak pidana,” kata Hendra.

Dalam aturan hukum pertanahan dan perbankan, jelas dia, objek jaminan harus jelas, pasti, dan memiliki status yang dapat dipertanggungjawabkan. Bank tidak bisa sembarangan mencairkan kredit tanpa kepastian legalitas agunan.

“Masalahnya, dalam perkara PT BAS, justru muncul dugaan bahwa berbagai prosedur fundamental tersebut ditabrak,” ujar Hendra.

Hendra memaparkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidikan Kejaksaan Negeri Karawang mengungkap indikasi kredit dicairkan untuk rumah yang belum terbangun, melibatkan ribuan debitur yang diduga hanya dipinjam namanya, hingga persoalan sertifikat yang belum memiliki kejelasan hukum.

“Jika dugaan itu terbukti, publik berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan internal bank? Mengapa alarm risiko tidak berbunyi sejak awal?” ucap Hendra.

Lebih jauh lagi, sambung Hendra, sorotan tidak boleh berhenti pada pihak developer maupun oknum perbankan. Ada pihak lain yang perannya sangat vital dalam setiap transaksi KPR, yakni notaris dan PPAT.

Dalam setiap proses akad kredit, kata Hendra, notaris bukan sekadar tukang stempel. Mereka adalah pejabat publik yang diberi kewenangan negara untuk memastikan seluruh dokumen dan pihak yang terlibat memenuhi syarat hukum.

“Karena itu, pemeriksaan terhadap notaris yang menangani transaksi tersebut menjadi langkah yang tidak bisa dihindari,” ucap Hendra.

Publik, sambung Hendra, perlu mengetahui apakah proses verifikasi identitas debitur dilakukan secara benar. Apakah pengecekan sertifikat telah dijalankan sesuai prosedur. Apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar pencairan kredit benar-benar valid.

“Sebab jika ternyata terdapat pembiaran terhadap penggunaan identitas fiktif, debitur joki, atau dokumen yang tidak memenuhi syarat, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi. Konsekuensi hukumnya bisa jauh lebih serius,” papar Herndra.

Dalam hukum pidana, pihak yang mengetahui adanya penyimpangan namun tetap membantu terlaksananya perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, penyidik wajib mengurai secara terang siapa berbuat apa, siapa mengetahui apa, dan siapa menikmati keuntungan dari rangkaian transaksi tersebut.

Penyegelan kantor pemasaran proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence oleh aparat penegak hukum menjadi sinyal bahwa perkara ini bukan persoalan kecil. Dugaan manipulasi dokumen, rekayasa debitur, hingga pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

“Jangan sampai yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara aktor-aktor yang diduga memiliki peran penting justru lolos dari jerat hukum,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, kasus ini bukan semata soal kredit macet. Ini menyangkut uang negara, kredibilitas perbankan BUMN, dan nasib konsumen yang membeli rumah dengan itikad baik.

Karena itu, publik menunggu keberanian penyidik untuk menembus lapisan-lapisan kekuasaan yang mungkin selama ini melindungi praktik-praktik menyimpang tersebut.

“Jika benar ada kongkalikong antara developer, oknum bank, debitur joki, dan pihak-pihak lain yang seharusnya menjadi penjaga hukum, maka skandal KPR bodong PT BAS bisa menjadi salah satu kasus korupsi sektor perumahan terbesar yang pernah mencoreng wajah Karawang,” kata Hendra.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.