TITIKTEMU – Buruknya komunikasi publik saat terjadi pemadaman listrik kembali menjadi sorotan. Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Jawa Barat menilai pelayanan informasi yang diberikan PLN Karawang masih jauh dari harapan masyarakat. Akibatnya, warga harus menanggung kerugian tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai.
Aditya Saputra dari FMI Jawa Barat mengecam sikap PLN Karawang yang dinilai gagal memberikan informasi secara cepat dan terbuka terkait pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Menurutnya, persoalan utama bukan semata listrik yang padam, melainkan absennya pemberitahuan yang seharusnya menjadi hak pelanggan.
“Kami sangat menyayangkan sikap PLN Karawang yang terkesan abai terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Persoalannya bukan hanya pemadaman listrik yang terjadi, tetapi juga tidak adanya komunikasi yang baik sebelum pemadaman dilakukan,” ujar Adit.
“Tidak ada pemberitahuan secara langsung, tidak ada broadcast WhatsApp, bahkan media sosial resmi PLN Karawang pun tidak memberikan informasi yang memadai. Masyarakat tiba-tiba mendapati listrik padam tanpa mengetahui penyebab maupun estimasi waktu pemulihannya,” tegas Adit.
Menurut FMI, pola komunikasi seperti itu mencerminkan lemahnya orientasi pelayanan publik. Di tengah ketergantungan masyarakat terhadap pasokan listrik, minimnya informasi justru memperparah dampak yang dirasakan warga.
Adit menegaskan, pemadaman tanpa pemberitahuan telah memicu keresahan sekaligus kerugian ekonomi. Sejumlah pelaku UMKM, pedagang ritel, hingga usaha rumahan disebut mengalami gangguan operasional karena tidak memiliki kesempatan melakukan langkah antisipasi sebelum listrik padam.
“PLN harus memahami bahwa listrik bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika listrik padam tanpa pemberitahuan, yang terdampak bukan hanya kenyamanan warga, tetapi juga pendapatan para pelaku usaha. UMKM kehilangan jam operasional, pedagang mengalami penurunan transaksi, dan roda perekonomian masyarakat menjadi terganggu,” katanya.
FMI menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Sebagai perusahaan penyedia layanan publik, PLN dituntut menghadirkan transparansi dan kepastian informasi kepada pelanggan setiap kali terjadi gangguan maupun pemeliharaan jaringan.
Lebih jauh, Adit mempertanyakan kesiapan PLN Karawang dalam memanfaatkan berbagai kanal komunikasi yang tersedia. Di era digital saat ini, informasi dapat disebarkan secara cepat melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga kanal resmi perusahaan. Namun yang terjadi, kata dia, masyarakat justru kerap dibiarkan mencari informasi sendiri setelah listrik terlanjur padam.
“Kami mempertanyakan keseriusan PLN Karawang dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Di era digital seperti saat ini, seharusnya sangat mudah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat dibiarkan mencari informasi sendiri di tengah kondisi yang merugikan mereka,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, FMI Jawa Barat mendesak PLN Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem komunikasi dan pelayanan publik. Transparansi informasi dinilai menjadi langkah mendesak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai tergerus akibat berulangnya keluhan serupa.
“PLN Karawang tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal yang biasa. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang transparan,” kata Adit.
“Kami mendesak PLN Karawang untuk memperbaiki sistem komunikasinya, menyampaikan jadwal pemadaman secara terbuka, menjelaskan penyebab gangguan secara jujur, dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terus menurun akibat buruknya pelayanan dan minimnya keterbukaan informasi,” pungkas Adit.***





