TITIKTEMU – Di tengah tuntutan publik akan keterbukaan informasi dan pelayanan yang transparan, Lapas Kelas IIA Karawang menunjukkan bahwa komunikasi publik bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari akuntabilitas lembaga.
Komitmen itu berbuah apresiasi. Lapas Kelas IIA Karawang dinobatkan sebagai Instansi Vertikal Teraktif pada Platform Media Sosial Instagram versi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Penghargaan tersebut menjadi indikator bahwa keterbukaan informasi kini tidak lagi hanya diukur dari dokumen resmi, tetapi juga dari kemampuan instansi membangun komunikasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Selama ini, Lapas Karawang secara konsisten memanfaatkan media digital untuk menyampaikan berbagai informasi, mulai dari program pembinaan warga binaan, pelayanan pemasyarakatan, hingga aktivitas kelembagaan. Seluruh informasi disajikan secara edukatif, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo, menegaskan penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui keterbukaan informasi yang berkelanjutan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas publikasi dan komunikasi publik. Lapas Kelas IIA Karawang berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipercaya sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Ma’ruf.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Lapas Karawang yang terus mendorong budaya keterbukaan informasi serta pemanfaatan teknologi sebagai sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Di era digital, kecepatan informasi harus diimbangi dengan akurasi dan tanggung jawab. Karena itu, Lapas Karawang memastikan media sosial tidak sekadar menjadi etalase kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang komunikasi yang efektif antara lembaga dan masyarakat.
Ke depan, Lapas Kelas IIA Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas informasi publik, serta menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***




