TITIKTEMU – Polemik dugaan dokumen perizinan palsu yang menyeret salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang kini memasuki ranah hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melaporkan tempat karaoke Masterpiece Karawang ke Polres setempat atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan.
Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, menegaskan laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dan saat ini tengah diproses.
“Yang kami laporkan adalah dugaan pemalsuan izin. Sekarang sudah dalam penanganan Polres Karawang,” tegas Hendra, Sabtu 11 Juli 2026.
Laporan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang lebih dulu mengungkap adanya dugaan dokumen izin penjualan minuman beralkohol (minol) palsu yang mencatut tanda tangan pemerintah provinsi.
Kasus tersebut terkuak saat tim pengawasan terpadu Pemkab Karawang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Galuh Mas, Sabtu 13 Juni 2026 malam.
Kepala DPMPTSP Karawang, Iwan Ridwan, mengungkapkan, salah satu THM kedapatan mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan B dan C yang diklaim diterbitkan pemerintah provinsi.
Faktanya, klaim itu dinilai janggal. Sebab, sesuai ketentuan, penerbitan SKPL minuman beralkohol golongan B dan C merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara pemerintah pusat hanya berwenang menerbitkan SKPL untuk golongan A.
“Untuk SKPL B dan C kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL A menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Iwan.
Yang membuat persoalan semakin serius, DPMPTSP Karawang memastikan tidak pernah menerbitkan rekomendasi atas dokumen yang dimiliki pengelola tempat hiburan tersebut.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi tiba-tiba surat itu ada dan mereka memilikinya. Ini yang sedang kami pertanyakan keabsahannya,” kata Iwan.***





