TITIKTEMU – Polresta Karawang mengirimkan sebanyak 50 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan untuk mengikuti kegiatan pemusnahan massal barang bukti di Mapolda Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).
Puluhan kendaraan tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polresta Karawang selama beberapa bulan terakhir. Selain kendaraan hasil kejahatan, Polresta Karawang juga mengirimkan ribuan barang bukti lainnya, yakni 1.500 knalpot nonstandar atau brong dan 1.008 botol minuman keras (miras).
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Polresta Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, seluruh barang bukti yang dikirim ke Polda Jabar merupakan hasil penindakan kepolisian di wilayah hukum Karawang.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polresta Karawang. Ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta peredaran minuman keras,” ujar Cep Wildan.
Ia menjelaskan, 50 unit kendaraan roda dua tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus kejahatan yang ditangani jajaran Polresta Karawang.
Pengiriman kendaraan hasil kejahatan untuk dimusnahkan menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan berbagai bentuk tindak kriminal sekaligus memberikan kepastian bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum.
Selain kendaraan hasil kejahatan, Polresta Karawang juga menyerahkan 1.500 knalpot brong hasil penindakan selama periode Mei hingga Juli 2026 serta 1.008 botol minuman keras.
Penindakan knalpot nonstandar dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Polresta Karawang menyatakan akan terus melakukan edukasi dan penertiban secara humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait rencana penyediaan knalpot standar di sejumlah pos polisi, Polresta Karawang menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut apabila telah direalisasikan dan didistribusikan kepada jajaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang terjaring penertiban, untuk kembali menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan keselamatan lalu lintas.
Di sisi lain, Polresta Karawang juga terus mempersempit ruang gerak peredaran obat keras tertentu (OKT) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Karawang.***





