TITIKTEMU — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Citarum Indonesia menyoroti persoalan hukum yang menimpa aktivis lingkungan sekaligus Ketua KPLHI, Ade Sopyan alias Gepeng.
Ade Sopyan atau Gepeng dilaporkan oleh pemilik lahan berinisial HW atas dugaan memasuki lahan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin. Dalam perkara tersebut, Ade disebut dijerat dengan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasus ini menjadi perhatian LBH Macan Citarum Indonesia karena Ade Sopyan dikenal aktif dalam berbagai isu lingkungan dan selama ini menjalankan aktivitas advokasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.
Ketua LBH Macan Citarum Indonesia, Fajar Ramadhan.,SH, menilai proses hukum terhadap seorang aktivis lingkungan harus dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran pidana semata.
Menurut Fajar, aparat penegak hukum perlu memastikan secara terang konteks kejadian, tujuan keberadaan Ade di lokasi, status serta batas lahan, hingga ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
“Jangan sampai aktivitas seseorang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap lingkungan justru berujung pada persoalan pidana tanpa melihat konteks secara menyeluruh,” tegas Fajar.
LBH Macan Citarum Indonesia juga meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Fajar menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menempatkan siapapun di atas hukum. Namun, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau tuduhan.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi hak-hak Ade sebagai warga negara dan sebagai aktivis lingkungan juga harus tetap dihormati,” ujarnya.***






