TITIKTEMU — Peredaran narkotika dalam bentuk yang tidak biasa kembali terungkap. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial AJE (30) yang diduga terlibat dalam penerimaan paket berisi permen mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Bea Cukai Pasar Baru mengenai sebuah kiriman internasional yang dinilai mencurigakan.
Paket dikirim dari Inggris menuju Indonesia melalui PT Pos Indonesia. Dalam data pengiriman, paket tersebut tercatat ditujukan kepada seseorang bernama Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi kiriman. Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai menunjukkan adanya kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), yang termasuk narkotika golongan I.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui permen tersebut mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kiriman itu diketahui terdiri atas tiga kemasan bermerek AI. Masing-masing kemasan berisi 10 permen.
Setelah mengetahui adanya kandungan narkotika, penyidik Bareskrim menelusuri keberadaan paket hingga ke wilayah Malang. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (24/8).
AJE ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB ketika mengambil paket dari petugas kurir. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut untuk mengetahui asal-usul dan tujuan pemesanan barang.
Dari hasil pemeriksaan awal, AJE mengakui bahwa paket yang menggunakan nama Sally Hartanto tersebut merupakan pesanannya. Ia disebut melakukan pemesanan melalui sebuah situs web.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika tersebut bukan kali pertama dilakukan AJE.
Kepada polisi, AJE mengaku telah empat kali melakukan pemesanan. Barang yang dipesan antara lain permen yang diduga mengandung THC, cokelat LSD yang diduga mengandung THC, cairan yang diduga mengandung THC, serta paket permen yang menjadi objek pengungkapan terbaru.
Seluruh kiriman tersebut, menurut keterangan AJE, menggunakan nama penerima Sally Hartanto.
AJE berdalih permen yang mengandung THC dipesannya untuk kepentingan konsumsi pribadi. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan aktivitas pemesanan barang tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus permen yang mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit ponsel, serta sebuah laptop.
Total barang yang diduga mengandung THC memiliki berat bruto 231 gram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp693 juta.
Bareskrim masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AJE. Polisi juga tengah menjalankan pengujian laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan dan jenis zat yang terdapat di dalamnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







