TITIKTEMU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan di Kabupaten Bogor. Kali ini, tim penyidik mendatangi dua kantor pemerintahan daerah, yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (27/8) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan penyidik mendatangi dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini Penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8), dilansir dari cnnindonesia.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan akan ditelaah untuk mendukung proses penyidikan.
“Selanjutnya Penyidik akan melakukan penelaahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujarnya.
Kasus pemotongan insentif pajak dan retribusi tersebut bukan satu-satunya perkara yang tengah menjadi perhatian KPK di Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah juga disebut sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan tindak pidana sebelum proses penyidikan menghasilkan kesimpulan resmi.
Menurutnya, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan penyidikan.
“Pada waktunya KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan di media,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai adanya kegiatan penindakan KPK di Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8) yang disebut-sebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Informasi tersebut sempat menyebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terjaring dalam operasi tersebut dan beberapa di antaranya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, KPK membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan OTT. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kegiatan yang dilakukan pada saat itu merupakan permintaan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK juga disebut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Meski demikian, lembaga antirasuah hingga kini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.***





