Mobil Anggota DPRD Karawang Diduga Dibawa Paksa, Nama ACC Finance Mencuat

TITIKTEMU – Dugaan aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas penagihan utang atau debt collector kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang.

Kali ini, peristiwa tersebut dialami Ketua DPD PAN Karawang sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna atau yang akrab disapa Asbah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di kawasan Jalan Baru Karawang. Berdasarkan keterangan korban, kendaraan Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP yang digunakannya saat itu tengah terparkir di halaman sebuah minimarket dalam perjalanan menuju Kantor DPRD Kabupaten Karawang.

Situasi kemudian berubah ketika tiga unit kendaraan datang dan diduga mengepung mobil tersebut. Sekitar sepuluh orang berbadan tegap turun dan mengaku berasal dari pihak ACC Finance.

Asbah mengaku berada dalam situasi yang membuatnya merasa tertekan. Di tengah suasana tersebut, kunci kendaraan akhirnya diambil dan mobil dibawa oleh kelompok tersebut menuju wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Merasa dirugikan atas peristiwa itu, Asbah kemudian menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Pajar Ramadan, S.H., dari LBH Jala Paksi, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Pajar Ramadan, menilai tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan di ruang publik dengan cara menghadang dan memberikan tekanan tidak dapat dibenarkan jika tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan batasan terkait eksekusi objek jaminan fidusia. Perusahaan pembiayaan tidak dapat secara sepihak melakukan penarikan kendaraan, terutama apabila terdapat sengketa mengenai wanprestasi.

“Putusan MK secara tegas memberikan perlindungan hukum agar eksekusi objek jaminan fidusia tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Ada mekanisme hukum yang harus ditempuh,” ujar Pajar saat ditemui di Kantor LBH Jala Paksi, Cikampek, Jumat (28/8/2026).

Ia menegaskan, apabila proses penagihan dilakukan dengan cara pengepungan, intimidasi atau tekanan terhadap seseorang, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan perdata antara debitur dan kreditur.

Pajar menyebut, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Negara tidak boleh membiarkan kelompok-kelompok tertentu bertindak seolah berada di atas hukum hanya dengan alasan melakukan penagihan utang,” tegasnya.

Sementara itu, Asbah mengatakan dirinya tidak hanya akan mengandalkan proses hukum atas peristiwa yang dialaminya. Ia juga mendorong adanya langkah lebih tegas terhadap praktik penagihan yang diduga dilakukan dengan cara-cara intimidatif.

Menurutnya, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Karawang perlu mengambil sikap dan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan serta memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang dalam proses penagihannya diduga menggunakan cara-cara yang mengarah pada premanisme.

Kasus ini, menurut Asbah, menjadi perhatian serius karena praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan rasa aman masyarakat dan prosedur hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.