TITIKTEMU — Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Sri Rahayu, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, mendorong penguatan implementasi pemilihan kepala desa (Pilkades) berbasis digital.
Dorongan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengawasan dan simulasi Pilkades digital di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemungutan suara elektronik berjalan transparan, akuntabel, dan didukung kesiapan teknis maupun sumber daya manusia.
Dalam kegiatan tersebut, pengawasan difokuskan pada empat kecamatan, yakni Rawamerta, Kutawaluya, Rengasdengklok, dan Majalaya. Sebanyak 11 desa turut menjadi bagian dari pemantauan, yaitu Sukapura, Mulyajaya, Sampalan, Sindangkarya, Kertasari, Amansari, Dukuh Karya, Kalangsari, Kalangsurya, Bengle, dan Ciranggon.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pengawasan, mulai dari kesiapan perangkat dan jaringan, keamanan data, kemampuan operator, koordinasi antarinstansi, hingga pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemungutan suara secara digital.
Sri Rahayu menegaskan, digitalisasi Pilkades tidak boleh dimaknai sebatas mengganti metode pencoblosan dari kertas ke perangkat elektronik. Lebih dari itu, sistem yang diterapkan harus mampu memberikan jaminan keamanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap seluruh tahapan pemilihan, termasuk hasilnya.
“Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa adanya kendala,” ujar Sri Rahayu, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, kesiapan teknologi harus berjalan beriringan dengan kesiapan jaringan, validitas data pemilih, sumber daya manusia, serta sistem keamanan. Hal tersebut penting untuk mencegah gangguan teknis maupun persoalan lain yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkades.
Komisi I DPRD Jawa Barat juga mendorong pemerintah daerah agar tidak sekadar mengejar perubahan metode pemungutan suara dari konvensional menjadi digital. Setiap daerah dinilai perlu memastikan seluruh aspek pendukung telah siap sebelum masyarakat datang ke tempat pemungutan suara.
Dorongan tersebut semakin penting mengingat Pilkades serentak 2026 akan digelar di sejumlah daerah dengan jadwal pelaksanaan yang berbeda. Karena itu, masing-masing pemerintah kabupaten perlu memastikan sistem digital yang digunakan telah melalui proses persiapan, pengujian, dan simulasi secara memadai.
Kabupaten Karawang menjadi salah satu daerah yang tengah melakukan persiapan pelaksanaan Pilkades berbasis digital. Pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.
Sebanyak 67 desa di 25 kecamatan akan mengikuti Pilkades di Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah juga menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital yang dilengkapi dengan sistem keamanan terenkripsi.
Sri Rahayu berharap seluruh persiapan tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga pelaksanaan Pilkades digital di Karawang tidak hanya berjalan efektif dan efisien, tetapi juga mampu menghadirkan proses demokrasi di tingkat desa yang aman, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat.***





