TITIKTEMU – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Karawang terus berjalan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang kini memasuki tahapan pemberkasan para bakal calon kepala desa.
Kepala DPMD Karawang Syaefulloh mengatakan, proses pemberkasan masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 21 September 2026. Setelah itu, dokumen para pendaftar akan diperiksa melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh tim tingkat kabupaten pada 22-24 September.
“Setelah pemberkasan selesai, tanggal 22 sampai dengan 24 September nanti masuk tahap verifikasi dan validasi oleh tim kabupaten,” kata Syaefulloh, dilansir dari karawangbekasi disway, Kamis (17/9).
Perhatian khusus diberikan kepada bakal calon yang merupakan kepala desa petahana. Mereka harus terlebih dahulu menuntaskan kewajiban administratif yang berkaitan dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Penyelesaian tindak lanjut tersebut menjadi salah satu persyaratan sebelum Bupati Karawang memberikan rekomendasi atau izin prinsip bagi petahana untuk kembali mengikuti Pilkades.
Dari 67 desa yang menjadi objek pemeriksaan Inspektorat, tercatat 38 kepala desa petahana memilih kembali mencalonkan diri.
DPMD mencatat 26 petahana telah menyelesaikan proses tindak lanjut bersama Inspektorat. Sedangkan 12 petahana lainnya masih memiliki waktu hingga 21 September untuk melengkapi kewajiban administratifnya.
Jika sampai batas waktu tersebut persyaratan tidak terpenuhi, bakal calon yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, jumlah pendaftar Pilkades Serentak saat ini mencapai 225 orang. Di antara desa-desa peserta, terdapat empat desa yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang.
Keempatnya yakni Desa Muara Baru dengan delapan pendaftar, Desa Kutalangan enam pendaftar, Desa Duren sebanyak 10 pendaftar, serta Desa Kalihurip dengan enam pendaftar.
Sesuai ketentuan, jumlah calon kepala desa dalam satu desa maksimal lima orang. Karena itu, desa dengan jumlah pendaftar di atas lima orang harus menjalani seleksi tambahan melalui tes akademis.
Tes tersebut akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan melibatkan pihak akademisi. Mekanisme ini disiapkan untuk mendukung proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam seleksi tersebut tidak diberlakukan nilai ambang batas atau passing grade. Penentuan lima calon dilakukan berdasarkan peringkat hasil tes, sehingga peserta dengan peringkat terbawah akan tersisih.
“Kita saring yang pendaftarnya di atas lima orang melalui tes akademis berbasis CAT. Tidak memakai passing grade, melainkan dengan sistem pemeringkatan,” ujar Syaefulloh.
Setelah seluruh proses administrasi dan seleksi akademis rampung, DPMD Karawang menargetkan penetapan calon kepala desa resmi dilakukan pada 15 Oktober 2026.
Selain tahapan pencalonan, DPMD juga mengingatkan masyarakat agar aktif memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih. Warga diminta mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Syaefulloh mengingatkan, terdapat perbedaan antara Pilkades dengan Pemilu maupun Pilkada dalam hal daftar pemilih. Pada Pilkades, tidak tersedia mekanisme DPT tambahan setelah daftar pemilih tetap ditetapkan.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan data kependudukannya dan statusnya sebagai pemilih sejak tahapan DPS agar tidak kehilangan hak pilih saat hari pemungutan suara.





