TITIKTEMU — Ketua Umum Aliansi Masyarakat Karawang (AMKARA)–Maju Muda Rempug, Ajat Sudrajat, menyoroti pernyataan anggota DPRD Karawang, khususnya Ketua Komisi II, terkait permintaan penundaan pembangunan atau revitalisasi Pasar Telagasari.
Menurut Ajat, persoalan pembangunan pasar tidak bisa hanya dilihat dari sisi administratif maupun pengawasan semata. Ada kepentingan ekonomi masyarakat yang harus menjadi pertimbangan utama karena aktivitas pasar berkaitan langsung dengan kehidupan para pedagang dan warga yang menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut.
“Jangan sampai pembangunan pasar dihentikan begitu saja. Kita harus melihat persoalan ini secara utuh, bukan hanya dari satu sisi. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar tersebut,” kata Ajat.
Ia menilai, penghentian atau penundaan pembangunan dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat, khususnya pedagang kecil yang setiap hari harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Karena itu, Ajat meminta DPRD Karawang menjalankan fungsi pengawasan dengan melihat langsung kondisi di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan atau mengambil sikap.
“Kalau fungsi dewan adalah melakukan pengawasan, ya lakukan pengawasan secara langsung. Cek lokasi, lihat kondisi sebenarnya, dan dengarkan masyarakat. Jangan hanya mengambil kesimpulan berdasarkan informasi dari satu pihak,” tegasnya.
Ajat secara khusus menyoroti pernyataan anggota DPRD Karawang dari Fraksi PKS, Mumun Maemunah, yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya disebut menyampaikan sikap terkait penghentian atau penundaan pembangunan pasar.
Menurut Ajat, setiap pernyataan wakil rakyat yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan pembangunan harus disampaikan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.
“Bu Mumun jangan hanya bicara dari meja. Turun dulu ke lokasi dan lihat kondisi masyarakat. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru berdampak kepada warga yang sedang berjuang mencari nafkah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan fasilitas publik seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan proyek, tetapi juga menyangkut keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain persoalan pembangunan Pasar Telagasari, Ajat juga meminta DPRD terbuka mengenai tugas, fungsi, serta kewenangan anggota dewan dalam pelaksanaan program pembangunan, termasuk berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Kalau kita bicara tugas dan fungsi, mari sama-sama buka bagaimana sebenarnya tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, termasuk soal pokir. Apakah dewan memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung rekanan yang mengerjakan kegiatan? Ini juga harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” kata Ajat.
Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat memahami batas kewenangan masing-masing lembaga sekaligus dapat mengawasi proses pembangunan secara objektif.
Ajat menegaskan kritik yang disampaikannya bukan bentuk serangan terhadap DPRD sebagai lembaga, melainkan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan dan pernyataan para wakil rakyat.
“Ini bukan soal menyerang dewan. Justru kita ingin mengingatkan bahwa setiap kebijakan dan pernyataan harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami keputusan pemerintah dan dewan, sementara suara mereka sendiri tidak didengar,” katanya.
Ia pun meminta seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan turun langsung melihat kondisi masyarakat.
“Kalau memang untuk kepentingan rakyat, mari turun bersama, cek fakta di lapangan, dan buka semuanya secara transparan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru membuat masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan,” pungkas Ajat.***






