TITIKTEMU — Sejumlah warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, mendatangi Kantor ATR/BPN Karawang, Rabu (7/10/2026). Kedatangan mereka untuk meminta kepastian terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang sebelumnya diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga mempertanyakan nasib sekitar 35 bidang tanah dengan total luas kurang lebih 30 ribu meter persegi yang hingga kini belum mendapatkan sertifikat.
Koordinator warga, Eigen Justisi, mengatakan proses pendaftaran tanah tersebut telah dilakukan sejak 2025. Menurut dia, masyarakat telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan dan menerima tanda bukti pengajuan.
Eigen menyebut warga sebelumnya memperoleh informasi bahwa proses administrasi bidang tanah mereka telah berjalan. Bahkan, beberapa bidang disebut telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
“Kami sudah melengkapi berkas untuk proses PTSL. Saat itu prosesnya berjalan dan masyarakat juga memiliki tanda terima pengajuan. Tetapi setelah terjadi pergantian pimpinan, kami mendapat informasi bahwa sertifikat belum dapat diterbitkan,” ujar Eigen usai mengikuti mediasi di Kantor BPN Karawang.
Menurut Eigen, warga juga pernah melakukan pengecekan secara daring sekitar delapan bulan lalu dan mendapati sejumlah bidang tanah tersebut telah tercatat memiliki NIB.
Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima warga dalam pertemuan dengan pihak BPN Karawang, penerbitan sertifikat belum dapat dilakukan karena dokumen atau status bidang tanah yang diajukan masih dinilai belum memenuhi kondisi clean and clear.
Kondisi itu menjadi keberatan bagi warga. Sebab, mereka menilai seluruh persyaratan yang diminta dalam proses PTSL telah dipenuhi dan proses pengajuan telah berlangsung cukup lama.
“Kami merasa sudah memenuhi persyaratan yang diminta. Karena itu kami ingin ada kejelasan, sebenarnya kendalanya di mana dan kapan sertifikat masyarakat bisa diterbitkan,” katanya.
Eigen menegaskan warga masih mengutamakan penyelesaian secara persuasif melalui komunikasi dengan pihak BPN. Namun, apabila tidak ada perkembangan, warga berencana kembali mendatangi Kantor BPN Karawang pada bulan depan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kalau belum ada penyelesaian, kami akan kembali melakukan aksi sampai ada kejelasan mengenai sertifikat masyarakat,” ujarnya.
Selain meminta kepastian proses penerbitan sertifikat, warga juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dan pengawasan dari aparat penegak hukum.
Meski demikian, Eigen mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum berupa gugatan maupun laporan pidana. Warga, kata dia, masih memberikan ruang bagi pihak BPN untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur administratif dan dialog.
Sementara itu, pihak ATR/BPN Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan 35 bidang tanah tersebut.
Saat ditemui di lokasi, petugas keamanan Kantor BPN Karawang, Karsim Zaenal, mengatakan jajaran pimpinan sedang mengikuti rapat internal.
“Sedang rapat internal,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan langsung dari pimpinan ATR/BPN Karawang mengenai alasan administratif yang membuat 35 bidang tanah tersebut belum dapat diterbitkan sertifikatnya.
Persoalan antara warga Poponcol dan BPN Karawang pun masih dalam proses penyelesaian. Warga berharap adanya kejelasan mengenai status tanah serta kepastian tahapan penerbitan sertifikat yang telah mereka ajukan melalui program PTSL.***






