TITIKTEMU — Tokoh pemuda Karawang, Ahmad Supria yang akrab disapa Ebol, angkat bicara terkait polemik pemberitaan yang menyeret salah satu pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang. Ia menyayangkan dugaan upaya pembentukan opini negatif yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum advokat bersama stafnya yang memiliki hubungan keluarga sebagai kakak-beradik.
Ebol menilai, penyebaran narasi negatif secara berulang terhadap seorang pejabat publik tidak seharusnya dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu, terlebih jika terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan finansial.
Menurutnya, pejabat Kemenag yang menjadi sasaran pemberitaan merupakan putra daerah yang dipercaya mengemban amanah di tanah kelahirannya sendiri. Karena itu, ia meminta setiap kritik disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak diarahkan untuk menggiring opini publik demi kepentingan tertentu.
“Kalau memang ada persoalan, sampaikan berdasarkan fakta dan tempuh mekanisme yang semestinya. Jangan sampai pemberitaan justru digunakan sebagai alat tekanan terhadap pejabat agar memenuhi kepentingan pihak tertentu,” ujar Ebol dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Ebol menduga polemik tersebut berkaitan dengan permohonan pinjaman sebesar Rp300 juta yang diajukan klien oknum advokat kepada Koperasi Kemenag Kabupaten Karawang. Ia menyebut, klien tersebut diduga masih memiliki kewajiban atau tunggakan utang yang belum diselesaikan.
Jika dugaan itu benar, menurut Ebol, permohonan pinjaman harus diproses berdasarkan ketentuan koperasi dan hasil pertimbangan pengurus, bukan melalui tekanan opini di ruang publik maupun intervensi terhadap pejabat Kemenag.
“Pengurus koperasi harus memiliki independensi dalam mengambil keputusan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemberitaan negatif digunakan untuk mendorong pejabat melakukan intervensi agar pinjaman yang diajukan bisa dicairkan, padahal masih ada persoalan kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ebol juga melontarkan dugaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan finansial di balik polemik tersebut. Ia menyinggung dugaan potensi imbalan yang disebut-sebut bisa mencapai lebih dari 20 persen dari nilai pinjaman Rp300 juta.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan langsung dianggap sebagai fakta.
“Kalau memang ada dugaan kesepakatan imbalan atau kepentingan finansial di balik pengajuan pinjaman ini, harus diusut secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan profesi dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Ebol mendesak organisasi advokat tempat pihak yang bersangkutan bernaung serta lembaga pengawas yang berwenang untuk menelaah dugaan pelanggaran etik apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.
Ia mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang menuntut integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan profesi harus ditangani secara profesional tanpa mengabaikan hak pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi.
“Jangan sampai profesi advokat digunakan sebagai alat untuk menekan pihak lain demi kepentingan tertentu. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa melalui mekanisme etik yang berlaku. Penegakan etika penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memastikan persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta,” pungkasnya.***






