TITIKTEMU — Proses menuju pembongkaran bangunan liar (bangli) di akses Tol Karawang Barat memasuki babak akhir. Senin 24 November 2025, Satpol PP Karawang kembali turun ke lokasi untuk menyerahkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada para pemilik bangunan. SP terakhir ini menjadi tanda, pembongkaran paksa tinggal menunggu waktu.
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta, menegaskan, SP3 merupakan peringatan final sebelum alat berat diturunkan.
“Jika hari ini tidak dibongkar mandiri, maka pembongkaran paksa akan dilakukan kemudian hari,” tegas Tata usai penyerahan SP.
Ia menyebutkan, penertiban kawasan akses tol ini merupakan bagian dari agenda penataan yang akan dilaksanakan Pemprov Jawa Barat. “Penertiban nanti dilakukan oleh Satpol PP Jabar,” ujarnya.
Dari total 179 bangunan yang sebelumnya menerima SP2, tercatat 156 bangunan masih berdiri. Sisanya telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
“Beberapa sudah melakukan pembongkaran mandiri. Yang tersisa ada 156 bangli,” kata Tata.
Untuk jadwal eksekusi pembongkaran, pihaknya masih menunggu instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Besok kami baru akan rapat dengan Pak Gubernur,” tambahnya.
Dengan terbitnya SP3 ini, penertiban besar di akses Tol Karawang Barat dipastikan tinggal menghitung hari.
Gubernur Jabar Ultimatum Akhir Bulan ini Dibongkar
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tak ada toleransi bagi bangunan liar yang menjamur di kawasan Interchange Karawang Barat. Instruksi tegas itu disampaikan Dedi saat melakukan inspeksi mendadak, Senin 17 November 2025.
“Saya minta semua bangunan liar segera dibongkar,” kata Dedi setelah berdialog langsung dengan para pemilik lapak yang nekat mendirikan bangunan di lahan sawah kawasan utama Karawang tersebut.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, memastikan surat peringatan akan mulai dikirim pekan ini. “Sesuai perintah Pak Gubernur, kami akan melayangkan surat peringatan dari SP1 hingga SP3. Artinya, minggu depan proses penertiban harus mulai berjalan,” ujarnya.
Basuki menyebut, penertiban akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Lahan yang tadinya sawah harus dikembalikan seperti semula. Tidak boleh ada bangunan liar di kawasan pintu masuk utama Karawang,” tegasnya. ***





