TITIKTEMU – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun depan 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
Jika UMP naik 6,5 persen, maka UMP Karawang tahun 2025 menjadi Rp 5.599.593 atau Rp 341.759 dari UMP saat ini Rp 5.257.834.
Meski begitu, Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
“Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” katanya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).
Prabowo menegaskan kenaikan UMP 2025 ini untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
“Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak,” katanya.***





