TITIKTEMU – Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala SMPN 2 Kutawaluya, berinisial OR, kini memasuki tahap pemeriksaan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelapor serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Alek Safri Winando, SH, MH, sebagai pihak pelapor, mengapresiasi langkah cepat Kejari Karawang dalam menangani kasus ini.
“Hari ini kami hadir memenuhi panggilan Kejari untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya usai mendampingi saksi di kantor Kejari Karawang.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari para orang tua siswa yang mengeluhkan pungutan yang diberlakukan di SMPN 2 Kutawaluya.
Berdasarkan laporan, pihak sekolah diduga meminta dana partisipasi yang jumlahnya bervariasi, yakni Rp500 ribu untuk kelas 7, Rp700 ribu untuk kelas 8, serta Rp700 ribu ditambah uang perpisahan Rp500 ribu untuk kelas 9, sehingga total pungutan bagi siswa kelas 9 mencapai Rp1,2 juta.
Menurut Alek Safri, pungutan tersebut diklaim pihak sekolah sebagai dana untuk penilaian semester, sebagaimana tertuang dalam percakapan WhatsApp antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Namun, praktik ini diduga melanggar regulasi yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, disebutkan bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau meminta sumbangan dari siswa maupun orang tua mereka.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejari Karawang berkomitmen untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***





