Dongkrak PAD, DPRD Karawang Desak Terbitkan Perbup Angkutan Wajib Pakai Plat Nomor Lokal

TITIKTEMU – DPRD Kabupaten Karawang mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengharuskan kendaraan angkutan karyawan dan barang produksi menggunakan plat nomor wilayah Karawang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saefudin Zuhri, menekankan pentingnya dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan sekadar instruksi bupati.

“Jika instruksi bupati masih efektif, bisa tetap digunakan. Namun, Perbup akan memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kokoh dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pemasukan daerah,” ujar Saefudin, Selasa (11/3/2025).

Menurut Saefudin, hingga saat ini masih banyak perusahaan angkutan karyawan dan barang yang belum mengajukan perubahan plat nomor kendaraan mereka menjadi kode “T”—yang menandakan Karawang. Padahal, kebijakan ini diyakini akan memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha transportasi di daerah tersebut.

“Dengan adanya aturan ini, pajak kendaraan akan masuk ke Karawang dan dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan kendaraan operasional yang beroperasi di Karawang. Dengan adanya Perbup, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang belum mengikuti aturan.

Saefudin mengimbau para pengusaha transportasi untuk segera menyesuaikan plat nomor kendaraan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

“Kebijakan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Karawang,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.