Pemkab Karawang Tertibkan Aparatur Nakal, 9 ASN Dipecat!

TITIKTEMU – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menggebrak. Aparatur yang kedapatan melanggar disiplin, mulai dari bolos kerja tanpa alasan hingga terlibat narkoba, langsung disikat dengan sanksi berat.

Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan, instruksi Bupati Aep sangat jelas: ASN harus profesional, disiplin, dan tancap gas mengejar target pembangunan.

“Pak bupati ingin percepatan pembangunan berjalan. Pelayanan publik harus naik kelas. Yang kerjanya leha-leha atau tidak disiplin, tentu kena punishment. Contohnya kasus yang sedang berjalan ini,” ujar Asep Aang, Senin 1 Desember 2025.

Ia menekankan, seluruh PNS dan PPPK wajib tunduk pada PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan kode etik ASN. “Tidak ada toleransi untuk yang melanggar,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, mengungkapkan sepanjang tahun lalu enam PNS dipecat karena pelanggaran berat. Tahun ini dua PNS kembali diberhentikan. Terbaru, sembilan pegawai, gabungan PNS dan PPPK, sedang menunggu proses akhir pemberkasan untuk pemecatan.

“Penegakan disiplin ini untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal,” kata Jajang.

Secara keseluruhan, 17 pegawai sedang diproses atas berbagai pelanggaran. Dua di antaranya sudah resmi dijatuhi sanksi karena terbukti terlibat narkoba. Beberapa pelanggar berasal dari unsur guru, pegawai kecamatan, hingga perangkat lain.

Sembilan pegawai masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tiga PPPK. Satu dari tiga PPPK itu sudah menerima SK sanksi.

Jumlah kasus pelanggaran tahun ini melesat dibanding tahun lalu yang hanya enam kasus. Pemerintah menegaskan langkah tegas ini penting untuk merapikan etalase birokrasi dan memastikan para aparatur benar-benar fokus bekerja untuk publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.