TITIKTEMU – Kabar bakal beroperasinya Holywings Karawang mendadak jadi bola liar. Tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan Tuparev itu disebut-sebut siap launching dalam waktu dekat. Namun di balik isu tersebut, polemik perizinan justru menghantui.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan, hingga kini perizinan usaha yang dikaitkan dengan Holywings tersebut belum sepenuhnya rampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Iwan Ridwan, memastikan masih ada izin krusial yang belum terbit.
“Perizinannya belum lengkap. Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin bar belum keluar,” kata Iwan Ridwan saat ditemui di kantornya, Kamis 8 Januari 2025.
Iwan menjelaskan, dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) memang tercantum nama Helen’s Night Mart. Namun klasifikasi usaha yang terdaftar masih sebatas restoran.
“Di OSS dan NIB tertera Helen’s Night Mart dengan KBLI resto. Sementara NIB untuk bar belum terverifikasi, artinya izinnya belum keluar,” ujarnya.
Menurut Iwan, izin usaha bar masuk dalam kategori risiko tinggi sehingga kewenangan penerbitannya berada di tingkat provinsi. Hingga kini, kata dia, DPMPTSP Jawa Barat belum mengeluarkan izin tersebut.
“Perizinan itu ada empat kategori risiko, dari rendah sampai tinggi. Bar masuk kategori risiko tinggi, jadi wajib diverifikasi dan izinnya diterbitkan oleh provinsi. Sampai sekarang dari Jabar belum ada,” tegasnya.
Sementara dari sisi kewenangan daerah, DPMPTSP Karawang juga belum menerbitkan PBG. Proses verifikasi teknis oleh Dinas PUPR masih berjalan dan belum tuntas.
“Untuk PBG juga belum kami keluarkan karena dinas teknis belum memverifikasi,” katanya.
Iwan menegaskan, jika tempat hiburan yang kini dikabarkan berganti nama menjadi Theatre Night Mart itu nekat beroperasi sebelum seluruh izin lengkap, maka tindakan tersebut melanggar aturan.
“Kalau tetap beroperasi tanpa izin lengkap, itu jelas pelanggaran. Untuk penindakan sudah menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda,” pungkasnya. ***







