TITIKTEMU – Gugatan warga Kampung Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis 12 Februari 2026. Sidang lanjutan perkara sengketa lahan garapan itu dijadwalkan memasuki agenda mediasi.
Kuasa hukum warga, Eigen Justisi, menyatakan dirinya mendapat kuasa dari 20 warga Cijengkol yang selama ini menggarap lahan milik Perhutani.
Mereka menggugat karena lahan yang digarap bertahun-tahun kini tergerus proyek pembangunan.
“Tuntutan klien kami jelas, hanya meminta ganti rugi atas lahan garapan yang terdampak pembangunan,” kata Eigen dalam podcast Titik Temu yang dipandu Revo Ferdiansyah, Selasa 10 Februari 2026 malam.
Menurut Eigen, mediasi menjadi momentum penting untuk mencari titik temu antara warga dan pihak terkait. Ia menegaskan, gugatan tidak diarahkan ke persoalan lain di luar kompensasi.
“Kami tidak ingin melebar ke mana-mana. Fokus kami ganti rugi,” ujarnya.
Eigen mengungkapkan, 20 warga yang memberi kuasa hukum telah menggarap lahan tersebut lebih dari 10 tahun.
Penggarapan dilakukan secara legal melalui kelompok masyarakat dalam hutan setelah mendapat persetujuan dari Perhutani.
“Awalnya itu kebijakan Bupati Karawang saat itu, Pak Dadang S Muchtar yang tidak ingin ada lahan tidur. Warga membentuk kelompok, mengajukan izin penggarapan, dan disetujui,” jelasnya.
Namun, setelah bertahun-tahun mengolah lahan, warga kaget ketika sebagian area yang mereka kelola terkena proyek pembangunan. Akibatnya, lahan garapan tergerus dan mata pencaharian mereka terganggu.
Sidang mediasi hari ini diharapkan menjadi jalan tengah bagi para pihak. Warga berharap ada kejelasan dan kepastian ganti rugi atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.***







