TITIKTEMU – Pemerintah Kabupaten Karawang tancap gas menjaga “kesucian” wilayahnya selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Karawang tentang larangan operasional tempat hiburan malam (THM), Satpol PP Karawang langsung turun ke lapangan.
Patroli intensif digelar Selasa malam 23 Februari 2026 oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), dipimpin Kabid PPUD DA Prasetya Wirabrata. Sasaran utama: THM dan lokasi yang disinyalir menjual minuman beralkohol (minol).
“Hasil patroli malam ini, tidak ditemukan THM yang beroperasi dan tidak ada kios atau tempat yang menjual minol,” ujar Prasetya.
Ia menegaskan, operasi pengawasan tidak berhenti sampai di situ. Jajarannya akan terus bergerak mengawal SE Bupati agar Karawang benar-benar kondusif selama Ramadan.
Menurut Prasetya, SE Bupati yang diterbitkan pada Senin 16 Februari 2026 menjadi payung hukum penutupan sementara seluruh aktivitas THM di wilayah Karawang sekaligus dasar kuat bagi petugas untuk bertindak di lapangan.
Pengawasan, kata dia, dilakukan secara langsung dan intensif melalui patroli rutin hingga inspeksi mendadak (sidak).
“Kalau masih ditemukan beroperasi, kita sidak di tempat, langsung kita hentikan dan kita tutup. Setelah itu, pengelolanya kita panggil,” tegasnya.
Tak hanya THM, Satpol PP juga akan menertibkan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah, termasuk praktik penyakit masyarakat (pekat).
Sementara itu, jam operasional rumah makan dan tempat kuliner juga dibatasi. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
SE Bupati: THM Tutup Total
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menerbitkan Surat Edaran tentang ketentuan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam aturan tersebut, seluruh THM diwajibkan tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.
“Kami tidak mengizinkan dalam bentuk apa pun tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. THM yang melanggar akan dicabut izin operasionalnya,” tegas Aep.
Selain penutupan THM, Pemkab Karawang juga menegaskan pemberantasan perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman keras. Larangan pemasangan reklame dan hiburan bermuatan pornografi, pornoaksi, dan erotisme juga diberlakukan.
Surat edaran itu turut mengatur pembatasan jam operasional restoran dan penggunaan pengeras suara luar masjid hingga pukul 22.00 WIB demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
“Ramadan bukan hanya soal ibadah pribadi, tapi juga menjaga marwah daerah agar tetap religius, aman, dan kondusif,” tandas Aep.
Sidak THM
Senin 23 Februari 2026 malam, Bupati Karawang bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah THM untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran. Salah satu lokasi yang disidak adalah Dewi Air.
“Alhamdulillah, hasil sidak malam ini tidak ditemukan THM yang beroperasi. Artinya pengusaha patuh terhadap aturan,” kata Aep.
Namun di sisi lain, warga menilai fokus penertiban masih timpang. Razia THM dianggap tegas, sementara kosan mesum dan dugaan prostitusi online belum tersentuh maksimal.***





