TITIKTEMU – Tim kuasa hukum Baranusa resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke Bareskrim Polri. Laporan itu diajukan terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai membahayakan kesehatan anak-anak penerima manfaat.
Kuasa hukum Baranusa, Fajar Ramadhan, menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap kebijakan publik agar benar-benar berpihak pada masyarakat kecil. Menurutnya, berbagai persoalan muncul di lapangan sejak program MBG berjalan di sejumlah daerah.
“Temuan kami mengarah pada dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana. Salah satu dasar pelaporan adalah adanya kasus keracunan makanan yang dikaitkan dengan program MBG,” kata Fajar, Rabu (4/3/2026).
Ia menyebut, laporan dan informasi dikumpulkan dari media sosial hingga pemberitaan media arus utama. Polanya, kata dia, berulang dan terjadi di banyak wilayah. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena menyangkut keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama program.
Fajar menambahkan, hingga kini belum terlihat adanya pertanggungjawaban hukum yang tegas atas insiden-insiden tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian dalam pengelolaan program MBG secara menyeluruh.
Selain soal keamanan pangan, tim kuasa hukum Baranusa juga menyoroti tata kelola dapur MBG di daerah. Mereka meminta pengelolaan dilakukan transparan dan profesional, tanpa ruang untuk praktik curang, termasuk dugaan pemotongan anggaran maupun mark up distribusi makanan.
“Program ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan anggaran atau kualitas bahan makanan,” tegas Fajar.
Ia memastikan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan MBG di lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan di dapur-dapur pelaksana, Baranusa menyatakan siap kembali menempuh jalur hukum.***







