TITIKTEMU — Aroma dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kian menyengat. Kasus yang menyeret proyek Perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence milik PT Bumi Artha Sedayu (BAS) kini mulai melebar dan memantik sorotan publik.
Praktisi hukum sekaligus Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, mendesak Kejaksaan Negeri Karawang tidak hanya fokus membidik pihak developer.
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, BTN Karawang juga harus ikut diperiksa karena dinilai memiliki keterkaitan erat dalam proses pencairan KPR yang kini diduga bermasalah.
“Jangan cuma developernya saja. Dari yang saya baca dan tangkap dari proses pemeriksaan kejaksaan, arahnya memang ke PT BAS. Tapi BTN Karawang juga harus masuk. Bahkan layak diperiksa lebih dalam,” tegas Askun saat ditemui TITIKTEMU Media, Sabtu (24/5/2026).
Askun menilai perkara ini mustahil berdiri sendiri. Ia menyebut proses pencairan kredit perumahan melibatkan rangkaian administrasi dan persetujuan yang saling berkaitan antara pihak developer dan bank.
“Tidak mungkin developer berjalan sendiri tanpa ada proses dan persetujuan dari BTN. Ini satu rangkaian. Ada pencairan, pembayaran, hingga proses administrasi yang saling berkaitan,” katanya.
Ia juga menyoroti munculnya korban dalam kasus dugaan korupsi KPR tersebut. Menurutnya, ada konsumen yang sudah membayar cicilan rumah, namun bangunan yang dijanjikan hingga kini belum juga berdiri.
“Ada masyarakat yang dirugikan. Sudah bayar cicilan, tapi rumahnya tidak ada. Nah, siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab, itu nanti diuji di pengadilan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Askun turut menyinggung dugaan praktik penggunaan “joki” dalam proses pengajuan KPR. Modus tersebut disebut sudah lama tercium dan diduga dipakai untuk meloloskan calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi syarat administrasi.
“Ini bukan cerita baru. Dugaan praktik pakai joki sudah lama terdengar. Jokinya kadang tidak tahu apa-apa, hanya dipinjam namanya lalu diberi uang. Karena ada konsumen yang tidak memenuhi syarat, akhirnya dipakai cara seperti itu supaya prosesnya mulus,” bebernya.
Menurut dia, jika pola itu benar terjadi secara masif, maka ada indikasi kuat terjadinya pemufakatan jahat yang melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kalau melihat kerangkanya, dugaan saya ini sudah sistematis. Ada yang diuntungkan dari proses tersebut. Joki dapat uang, developer dapat keuntungan, lalu bagaimana dengan pihak bank? Makanya saya bilang jangan hanya PT BAS yang dijadikan sasaran,” tandasnya.
Askun juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap BTN Karawang. Ia menegaskan, bank pelat merah itu tidak boleh lepas tangan dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik.
“OJK harus turun. BTN juga jangan cuci tangan. Jangan sampai yang dikorbankan hanya developer,” pungkasnya.
Kejari Segel Kantor Pusat PT BAS di Bekasi
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karawang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi KPR tersebut. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor pusat PT BAS di kawasan Bekasi Timur.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu kardus besar berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan administrasi proyek dan pencairan KPR.
Penggeledahan berlangsung sejak Jumat sore (22/5/2026) hingga malam hari. Ketua Tim Penerangan Hukum Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengatakan target utama penyidik adalah Gedung CSG yang diduga menjadi kantor pusat PT BAS.
“Begitu ditemukan bukti kuat bahwa Gedung CSG merupakan kantor pusat PT BAS, langsung kami segel,” ujar Sigit.
PT BAS sendiri diduga menerima kucuran kredit bernilai ratusan miliar rupiah dari BTN untuk pembangunan dua proyek perumahan besar, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Namun belakangan, proyek tersebut justru masuk radar dugaan tindak pidana korupsi. Tak berhenti di kantor developer, penyidik juga bergerak ke rumah seorang saksi di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari lokasi itu, penyidik kembali menemukan sejumlah dokumen tambahan yang diduga berkaitan dengan administrasi dan aliran dana KPR BTN.
“Seluruh dokumen kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sigit.
Kasus ini kian menjadi perhatian publik setelah jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah. Terbaru, sebanyak 14 saksi tambahan dipanggil penyidik. Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa mencapai 104 orang.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 90 saksi. Kejari Karawang memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan..“Kami masih melakukan pengembangan,” kata Sigit singkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan dugaan rasuah tersebut berpusat pada dua proyek perumahan di Karawang, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
“Tim Seksi Tindak Pidana Khusus kini sedang mendalami aliran dana dan prosedur yang diduga menyimpang. Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan pada 13 Mei 2026,” kata Dedy.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian, kata dia, menjadi prioritas utama agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami akan terus membuka perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan seiring berjalannya tahapan penyidikan,” pungkasnya.***






