TITIKTEMU – Langkah tegas ditunjukkan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasus yang menyeret orang nomor dua di Indramayu itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran tunjangan DPRD tahun 2022 hingga 2025. Dugaan korupsi tersebut terjadi saat Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Tak hanya Syaefudin, penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar juga menetapkan dua pejabat sekretariat DPRD Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Indramayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
“Benar, penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.
Namun, dari tiga tersangka yang dipanggil, hanya IM dan AF yang hadir memenuhi pemeriksaan. Sementara Syaefudin tidak datang dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan kepada penyidik.
Meski demikian, absennya Syaefudin tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga telah menggerus keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.
Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil. Di tengah kebutuhan masyarakat akan pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur, uang negara yang seharusnya kembali kepada rakyat justru diduga tersedot melalui skema tunjangan yang kini menjadi objek penyidikan.
Hingga saat ini, Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.***







