TITIKTEMU – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Karawang mulai menuai sorotan. Ghazali Center Indonesia mencium adanya sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) sekaligus membuka ruang multitafsir di lapangan.
Ketua Bidang Kajian Ghazali Center Indonesia, Apriyona ST, menegaskan pengisian anggota BPD tidak boleh sekadar mengejar target administratif. Menurut mantan Ketua BPD Desa Majalaya itu, proses tersebut harus berdiri di atas prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan independensi penyelenggara.
“Peraturan Bupati tidak boleh bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. Seluruh substansinya harus selaras dengan Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah tentang Desa, hingga Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” tegasnya, Senin 13 Juli 2026.
Apriyona menilai masih ada sejumlah pasal yang menyisakan tanda tanya. Salah satunya terkait penetapan daftar pemilih dan pembagian kuota kursi BPD berdasarkan wilayah.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat penjelasan yang gamblang mengenai dasar hukum, indikator, maupun formula yang digunakan pemerintah dalam menentukan jumlah pemilih serta alokasi kursi di setiap wilayah.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Kalau dasar penetapannya tidak jelas, akan muncul perbedaan tafsir, rasa ketidakadilan antarwilayah, bahkan berpotensi memicu sengketa dalam proses pengisian anggota BPD,” ujarnya.
Karena itu, Ghazali Center Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengevaluasi Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian anggota BPD. Evaluasi dinilai penting agar proses demokrasi di tingkat desa tidak menimbulkan polemik baru.
Lembaga tersebut juga meminta pemerintah membuka secara transparan dasar penyusunan daftar pemilih dan formula pembagian kuota kursi BPD sehingga seluruh tahapan memiliki kepastian hukum, dapat dipertanggungjawabkan, serta diterima masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Ghazali Center Indonesia memastikan akan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pada besok siang. Mereka akan meminta penjelasan langsung terkait berbagai ketentuan yang dinilai masih menyisakan tanda tanya dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD.**&






