TITIKTEMU – Hajatan politik desa segera dimulai. Sebanyak 2.221 kursi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 297 desa se-Kabupaten Karawang bakal diperebutkan dalam pengisian anggota BPD periode 2026-2034.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang mengingatkan seluruh panitia agar tidak bermain-main. Seluruh tahapan wajib berjalan demokratis, transparan, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Kepala DPMD Karawang, Syaefullah, menegaskan pengisian anggota BPD akan berlangsung serentak pada 18-25 Agustus 2026 sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026.
“Sebanyak 2.221 anggota BPD di 297 desa akan dilakukan pengisian secara serentak sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” tegas Syaefullah, Senin 13 Juli 2026.
Menurutnya, proses pemilihan tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Mekanisme bisa dilakukan melalui pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan, tetapi prinsip demokrasi tetap menjadi harga mati.
Tak hanya itu, keterwakilan perempuan juga tidak bisa ditawar. Sedikitnya 30 persen keterwakilan perempuan wajib dipenuhi dalam proses pengisian anggota BPD.
“Seluruh tahapan harus berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” katanya.
Tahapan sendiri telah dimulai sejak pembentukan panitia pada 19-21 Juni lalu. Setelah proses penjaringan calon rampung, pemungutan suara serentak bakal digelar pada pekan ketiga Agustus.
Sebagai informasi, jumlah anggota BPD disesuaikan dengan jumlah penduduk desa. Desa berpenduduk hingga 3.500 jiwa memiliki lima anggota BPD, desa dengan 3.501-7.000 jiwa memiliki tujuh anggota, sedangkan desa dengan jumlah penduduk di atas 7.000 jiwa memiliki sembilan anggota.





