Audit Kades Dikebut, Petahana Bermasalah Siap-Siap Gigit Jari di Pilkades Karawang

TITIKTEMU – Alarm bahaya mulai berbunyi bagi para kepala desa (kades) petahana yang berniat maju lagi di Pilkades Serentak 2026. Inspektorat Kabupaten Karawang kini tancap gas mengaudit Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 67 desa. Pesannya tegas: jangan berharap bisa ikut kontestasi jika masih menyisakan persoalan keuangan.

Audit kali ini bukan sekadar rutinitas administrasi. Pemeriksaan khusus (Riksus) menjadi pintu penyaringan bagi para petahana sebelum kembali meminta mandat rakyat. Kades yang tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa atau meninggalkan kerugian negara terancam langsung tersingkir dari bursa pencalonan.

Sekretaris Inspektorat Karawang, Taupik, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan amanat regulasi yang mewajibkan kepala desa diaudit enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Empat Inspektur Pembantu (Irban) diterjunkan sekaligus untuk mengaudit seluruh desa yang akan menggelar Pilkades.

“Dari 67 desa, sekitar 40 desa sudah selesai diperiksa di lapangan. Audit berlangsung tiga hari untuk setiap desa. Kami targetkan seluruhnya rampung akhir Juli, sebelum pendaftaran Pilkades ditutup,” ujar Taupik.

Taupik mengingatkan, hasil audit tidak boleh dipandang sebelah mata. Begitu ditemukan kekurangan volume pekerjaan, belanja yang tidak sah, maupun kerugian keuangan lainnya, kepala desa wajib mengembalikan kerugian tersebut.

Jika hingga batas akhir pendaftaran Pilkades temuan itu belum diselesaikan, konsekuensinya sangat jelas.

“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat sampai penutupan pendaftaran, haknya untuk mencalonkan diri gugur,” tegasnya.

Inspektorat juga memastikan tidak ada ruang bagi kepala desa untuk menghindari tanggung jawab hanya karena memilih pensiun atau tidak lagi mencalonkan diri. Kewajiban mengembalikan kerugian negara tetap melekat.

Bahkan, menurut Taupik, apabila kepala desa yang bersangkutan meninggal dunia, kewajiban pengembalian kerugian dapat beralih kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertanggungjawaban tidak berhenti hanya karena tidak maju lagi atau pensiun. Tetap harus diselesaikan. Bahkan jika meninggal dunia, kewajiban pengembalian beralih kepada ahli waris,” katanya.

Taupik turut mengingatkan agar pemerintah desa tidak meremehkan administrasi. Menurutnya, banyak persoalan keuangan justru berawal dari pencatatan dan tata kelola administrasi yang buruk.

“Jangan hanya fokus pada uangnya. Temuan administrasi yang amburadul sering menjadi awal munculnya temuan kerugian keuangan,” tandasnya.

Untuk persyaratan administratif pencalonan Pilkades, Inspektorat meminta para calon berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Sementara apabila selama audit ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.