Saham Dibekukan, Dividen Disetop! Pendiri RS Permata Cirebon Balik Melawan, Siap Gugat Manajemen

TITIKTEMU – Konflik kepemilikan saham di tubuh PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan pengelola RS Permata Cirebon, memasuki babak baru. Tiga tokoh pendiri bersama 18 pemegang saham pendiri menyatakan perang hukum. Mereka menilai hak-hak sebagai pemegang saham telah “dipasung”, mulai dari dividen yang dihentikan hingga hak suara dalam RUPS yang dibekukan.

Merasa diperlakukan tidak adil, mereka kini menyiapkan gugatan baru sekaligus melaporkan dugaan kejanggalan proses hukum ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Pernyataan itu disampaikan tiga pendiri, yakni dr. Wawan Hermawan, Sp.A., dr. Kusdrajat, Sp.PD., dan Guruh Iskandar Suhenda, SKM, didampingi kuasa hukum Rusdianto SH dari Kantor Hukum Rusdianto & Association, Minggu 19 Juli 2026.

Dr. Wawan mengungkapkan, benih konflik sudah muncul sejak proses berdirinya rumah sakit. Awalnya, sebanyak 28 pendiri membentuk PT RSWB untuk membangun RS Mulia Utama di kawasan Tuparev. Namun karena keterbatasan modal, investor mayoritas PT Permata Hati Husada masuk dan nama rumah sakit berganti menjadi RS Permata.

Menurutnya, saat investor bergabung, seluruh pendiri menerima kompensasi sebesar 50 persen dari nilai saham masing-masing.

“Total kompensasinya sekitar Rp4,2 miliar dan masuk ke rekening rintisan Koperasi Al-Baijan. Itu merupakan kompensasi resmi yang saat itu juga disetujui komisaris utama,” ujar Wawan.

Namun, persoalan meledak pada 2020. Delapan belas pendiri dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan menggelapkan dana kompensasi tersebut. Meski penyidikan tak berlanjut, perkara kemudian bergeser ke meja perdata.

Dalam putusan perdata, 18 pemegang saham pendiri kalah. Mereka diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp2,7 miliar ditambah bunga enam persen per tahun. Sementara 10 pemegang saham lainnya memilih menempuh jalur damai.

Konflik semakin panas setelah Pengadilan Negeri Sumber mengabulkan eksekusi sukarela atas 2.700 lembar saham milik 18 pemegang saham pendiri. Di titik inilah kubu pendiri mencium adanya kejanggalan.

“Namanya eksekusi sukarela, tetapi pemilik saham justru tidak pernah diberi pemberitahuan. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Rusdianto.

Menurutnya, dugaan penyimpangan prosedur itu telah dilaporkan ke KY dan Bawas MA karena diduga ada tindakan yang melampaui kewenangan.

Tak hanya itu, Rusdianto juga membantah tudingan bahwa kliennya menjadi biang kerok terhambatnya administrasi perusahaan akibat pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU).

“Yang memblokir bukan klien kami. Pemblokiran dilakukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tindak lanjut laporan dugaan manipulasi saham. Pemegang saham minoritas tidak mungkin bisa memblokir AHU secara sepihak karena mekanismenya membutuhkan dukungan minimal 51 persen saham,” tandasnya.

Akibat status AHU yang masih diblokir, kata dia, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas hasil RUPS 22 Juni 2026 hingga kini belum juga terbit. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan konsekuensi hukum terhadap legalitas kepengurusan hasil RUPS tersebut.

Yang paling disorot kubu pendiri adalah pembekuan hak ekonomi mereka. “Klien kami tidak lagi menerima dividen dan tidak diberi hak suara dalam RUPS. Hak-hak sebagai pemegang saham seolah dihapus begitu saja. Ini yang akan kami gugat,” tegas Rusdianto.

Ia juga menilai pernyataan manajemen PT RSB tidak konsisten. Di hadapan publik, manajemen menyebut sengketa saham tidak mengganggu operasional rumah sakit. Namun di sisi lain, kata Rusdianto, manajemen justru mengirim surat kepada 18 pemegang saham yang menyatakan konflik tersebut berdampak terhadap jalannya perusahaan.

“Kalau di publik bilang tidak ada masalah, mengapa dalam surat internal justru disebut mengganggu manajemen? Pernyataan seperti ini patut dipertanyakan,” sindirnya.

Meski sengketa hukum terus bergulir, dr. Wawan memastikan pelayanan kesehatan di RS Permata tetap harus menjadi prioritas.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Pelayanan rumah sakit, termasuk bagi pasien BPJS Kesehatan, harus tetap berjalan normal. Sengketa saham jangan sampai mengorbankan kepentingan pasien,” pungkasnya.

Sebelumnya, manajemen PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama yang menaungi RS Permata Cirebon menegaskan seluruh keputusan dalam RUPST Tahun Buku 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Utama PT RSB, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS menyatakan, pembatasan hak terhadap 18 pemegang saham minoritas dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan sita eksekusi terhadap 8.620 lembar saham berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Sbr.

“Hasil RUPS LB memutuskan untuk menangguhkan seluruh hak para pemegang saham yang namanya terkait dengan 8.620 lembar saham yang sedang disita eksekusi. Penangguhan ini berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut dari instansi peradilan yang berwenang. Sebagai pengelola, kami wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan menjalankan putusan pengadilan,” ujar dr. Budi dalam keterangan tertulisnya.

Konflik internal di tubuh perusahaan pengelola RS Permata Cirebon ini sendiri telah berlangsung sejak 2022.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan RUPST PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama cacat hukum.

Sengketa antara kelompok pemegang saham mayoritas dan minoritas pun masih terus berproses melalui jalur hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.