TITIKTEMU – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini tertinggi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Pemberian opini tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pemeriksaan yang berlaku.
Dasar hukum pemberian opini BPK diatur dalam: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan tersebut, BPK memberikan opini atas laporan keuangan dengan mempertimbangkan empat kriteria utama, yaitu:
Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Keempat kriteria tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa opini BPK didasarkan pada kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Meski demikian, opini WTP bukan berarti suatu instansi atau pemerintah daerah bebas dari korupsi maupun penyimpangan.
Opini WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.***





