TITIKTEMU – Negara akhirnya bergerak. Sebanyak 117 bangunan liar (bangli) di bantaran Kali Apur, Kecamatan Rengasdengklok, dibongkar dalam operasi normalisasi sungai yang digelar Perum Jasa Tirta (PJT) II, Selasa 21 Juli 2026.
Operasi penertiban itu mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP Kabupaten Karawang bersama personel Polsek Rengasdengklok, Koramil, Dinas PUPR, serta Tim Biru. Alat berat berupa ekskavator langsung diterjunkan untuk membongkar bangunan sekaligus mengeruk sedimentasi yang selama ini mempersempit aliran sungai.
Langkah ini diambil karena Kali Apur mengalami pendangkalan cukup parah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab banjir yang berulang kali merendam permukiman warga saat hujan deras.
Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengatakan, pihaknya mengerahkan 45 personel untuk memastikan seluruh proses pembongkaran berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan.
“Pelaksanaan hari pertama berjalan lancar dan kondusif. Tahap awal dilakukan pembongkaran bangunan liar, kemudian dilanjutkan dengan pengerukan sedimentasi menggunakan ekskavator agar aliran sungai kembali normal,” kata Tata.
Menurutnya, kehadiran Satpol PP bukan hanya menjaga keamanan di lapangan, tetapi juga memastikan proses normalisasi dapat berlangsung tanpa hambatan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target.
Tata menegaskan, pengawalan akan terus dilakukan selama proses normalisasi berlangsung. Koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, PJT II, dan instansi teknis lainnya terus diperkuat agar kegiatan berjalan tertib sekaligus mengantisipasi potensi gesekan di lapangan.
“Pengamanan dilakukan agar pekerjaan normalisasi dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan rasa aman bagi seluruh petugas yang bekerja di lokasi. Tujuan akhirnya, mengembalikan fungsi sungai agar mampu mengalirkan air secara optimal dan mengurangi risiko banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” tegasnya.
Normalisasi Kali Apur merupakan kelanjutan dari program penataan sungai yang sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Batujaya dan Medangasem.
Pemerintah berharap, penertiban bangunan liar di bantaran sungai diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi memanfaatkan sempadan sungai sebagai lokasi bangunan, sehingga persoalan banjir tidak terus berulang setiap musim hujan.***





