TITIKTEMU – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Dilansir dari Republika, Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pejabat setingkat Jenderal Bintang Empat dengan nominal mencapai Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, pejabat setingkat Jenderal Bintang Tiga menerima tunjangan kinerja sekitar Rp44,87 juta per bulan.
Dengan diterbitkannya kedua Perpres tersebut, pemerintah sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di sektor pertahanan. Oleh karena itu, penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas birokrasi dan mendukung peningkatan kinerja aparatur.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, sekaligus mendorong profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan negara.






