TITIKTEMU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang kembali menegaskan bahwa seluruh sekolah jenjang SD dan SMP di Karawang dilarang memperjualbelikan maupun mewajibkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Sebagai penggantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyediakan modul belajar gratis yang dapat digunakan dalam proses belajar mengajar.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan modul belajar tersebut telah disusun sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan berfungsi sebagai bahan ajar pendamping bagi siswa tanpa membebani orang tua dengan biaya pembelian LKS.
“Saat ini Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan modul belajar gratis untuk siswa sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar. Modul ini disusun sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan menjadi pengganti LKS,” ujar Wawan, Kamis (30/7/2026).
Wawan menjelaskan, apabila masyarakat menerima informasi mengenai penjualan LKS atau bahan ajar lainnya di sekolah, orang tua diimbau untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke pihak sekolah supaya tidak terjadi salah paham,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Selain itu, Pemkab Karawang juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang mengenai larangan pungutan di satuan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap sekolah tidak diperbolehkan memperjualbelikan, mengarahkan pembelian, maupun mewajibkan penggunaan LKS, buku pelajaran, buku ajar, ataupun seragam sekolah kepada peserta didik.
Disdikbud Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp di nomor 0852-1070-7718 atau melalui aplikasi Tanggap Karawang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” pungkas Wawan.***






