TITIKTEMU – Dugaan penebangan pohon tanpa izin di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, terus memantik perhatian publik. Bukan sekadar persoalan hilangnya pepohonan, kasus ini dinilai menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap ruang hijau yang seharusnya dijaga bersama.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pencarian pelaku semata. Menurutnya, rantai pengawasan di lingkungan birokrasi juga harus dievaluasi secara menyeluruh apabila terbukti terjadi pembiaran.
KDM mempertanyakan bagaimana penebangan sedikitnya 10 pohon dapat berlangsung tanpa diketahui aparat yang setiap hari bertugas di kawasan tersebut. Ia menilai, jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, aktivitas sebesar itu seharusnya tidak luput dari perhatian.
“Ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi. Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi. Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi,” ujar KDM kepada awak media di Kompleks Gedung Sate, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, ada banyak unsur pemerintah yang setiap hari berada di lapangan, mulai dari petugas kebersihan, pengawas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga aparat kewilayahan seperti lurah, camat, RT dan RW. Karena itu, ia menilai sulit diterima apabila penebangan pohon dalam jumlah besar sama sekali tidak terpantau.
Bagi KDM, sanksi kepada aparatur bukan semata-mata hukuman, melainkan upaya membangun budaya tanggung jawab agar setiap pegawai memiliki kepedulian terhadap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Berikan sanksi kepada internal yang tegas agar pegawai Kota Bandung jadi pegawai yang mencintai kotanya,” tegasnya.
Di sisi lain, KDM juga mendukung langkah Pemerintah Kota Bandung apabila proses hukum harus ditempuh terhadap pihak yang terbukti melakukan penebangan secara ilegal.
“Kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak pernah menerbitkan izin penebangan terhadap pohon-pohon di lokasi tersebut. Ia memastikan siapa pun yang terbukti melanggar akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, baik melalui proses pidana maupun sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran perizinan.





