Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hubungan Sesama Jenis

TITIKTEMU — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan liwath atau hubungan sesama jenis. Selain menjalani proses hukum berdasarkan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, FD juga menghadapi proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila dalam konferensi pers di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Pemberhentian sementara tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114-8-2026. Keputusan itu diambil setelah FD menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP dan WH terkait perkara yang menjeratnya.

FD sebelumnya diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bersama seorang pria berinisial AM (22), yang disebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) di ruang kerja pimpinan Inspektorat Banda Aceh. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang tidak dikenal di kantor tersebut setelah jam kerja.

Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP dan WH Banda Aceh mengirimkan satu regu ke lokasi. Petugas tiba sekitar pukul 18.50 WIB.

“Di dalam ruangan pimpinan ditemukan FD dan AM yang merupakan seorang mahasiswa,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal.

FD dan AM selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta barang bukti yang ditemukan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Rizal menyebut perkara tersebut ditangani berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal.

Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang kemudian dijadikan barang bukti, termasuk kasur lipat. Namun, Rizal belum menjelaskan secara rinci keseluruhan barang bukti yang diamankan.

Sementara itu, Pemko Banda Aceh telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi posisi Kepala Inspektorat selama FD menjalani proses hukum.

Selain penanganan perkara pidana/jinayat, Wali Kota Banda Aceh juga memerintahkan pembentukan tim pemeriksa guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan FD. Tim tersebut akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh.

“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini, wali kota telah memerintahkan kami membentuk tim yang telah ditandatangani oleh wali kota dan nantinya akan diketuai oleh Sekda,” katanya.

Emila menegaskan Pemko Banda Aceh tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keputusan mengenai status kepegawaian FD selanjutnya akan ditentukan setelah proses pemeriksaan internal dan penanganan perkara oleh penyidik memperoleh hasil.

“Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyelidik lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus dugaan liwath yang melibatkan FD dan AM saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Proses hukum terhadap keduanya akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.