TITIKTEMU — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai sekitar Rp401 miliar yang diserahkan oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Dana tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik pada Jumat (28/8).
Menurut Saiful, nilai tersebut merupakan jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari aktivitas PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2019.
Dalam penyidikan, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan ekspor nikel meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Di sisi lain, perusahaan telah mengantongi rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Penyidik menduga terdapat pengaturan antara pihak PT CNI dan penyelenggara negara terkait kadar nikel yang menjadi salah satu persyaratan ekspor.
Kadar nikel hasil pengujian disebut dibuat berada di bawah 1,7 persen. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan ekspor pada saat itu.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Uang sekitar Rp401 miliar yang telah diserahkan PT CNI selanjutnya disita oleh penyidik. Dana tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Meski telah menerima pengembalian uang tersebut, proses penyidikan perkara masih terus berjalan. Kejagung saat ini tengah menyusun konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Saiful menyebut penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan pembuktian dinilai memadai.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” katanya.(Ant)





