Kasus Ijon Proyek Bekasi, KPK Telusuri Aset Ipda Yayat hingga Karawang

TITIKTEMU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Ipda Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah Yayat di wilayah Depok kembali digeledah untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS, yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Budi di Jakarta, Senin.

Ini merupakan penggeledahan kedua terhadap rumah Yayat. Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kediamannya pada 10 September 2026 dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

Selain mencari bukti terkait perkara, KPK kini turut menelusuri dugaan kepemilikan aset milik Yayat. Penyidik menduga anggota Polri tersebut memiliki belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah daerah.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan,” ujar Budi.

Aset-aset itu disebut berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang. KPK masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara Ade Kuswara dan HM Kunang. Dalam persidangan, Yayat disebut berperan sebagai perantara dalam pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK juga pernah menyampaikan adanya pengakuan Yayat terkait penerimaan fee dari proyek-proyek tersebut. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp16 miliar sejak 2022.

Pada 10 September 2026, Yayat juga telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Pengusutan perkara ini berlanjut meski kasus pokok yang menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang telah diputus Pengadilan Tipikor Bandung. Pada 14 September 2026, Ade divonis enam tahun penjara, sedangkan HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

KPK sebelumnya juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Agustus 2026. Saat itu, lembaga antirasuah menyatakan sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.

Dengan kembali digeledahnya rumah Yayat dan ditelusurinya belasan aset yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk Karawang, KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.