TITIKTEMU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menahan HJ, tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang melibatkan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang dan perusahaan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
HJ menjalani penahanan setelah memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 8 September 2026 malam. Sebelumnya, ia sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga penahanannya belum dilakukan.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. HJ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026.
“Penahanan HJ dilakukan setelah dia memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka. Penahanan dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan Kejari selama 20 hari,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Selasa malam.
HJ diketahui merupakan salah satu petinggi PT BAS. Dalam perkara tersebut, ia pernah menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS pada periode 2021–2024.
Penyidik menduga HJ memiliki peran dalam mempercepat proses pengajuan hingga persetujuan KPR di Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Ia disebut bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran perusahaan serta melakukan koordinasi dengan pihak perbankan atas arahan VY.
Selain itu, HJ diduga terlibat dalam pembentukan sebuah tim yang disebut “Tim Batik” bersama OH. Tim tersebut diduga digunakan untuk mengubah atau memanipulasi informasi terkait pekerjaan dan penghasilan calon debitur.
Manipulasi data tersebut diduga dilakukan agar sejumlah pemohon, termasuk konsumen yang hanya digunakan sebagai nama atau konsumen “topengan”, dapat memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh fasilitas KPR meski sebenarnya tidak memenuhi standar kelayakan kredit.
Atas dugaan perbuatannya, HJ dijerat sejumlah ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain sangkaan utama tersebut, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal subsidair, termasuk ketentuan dalam Pasal 604 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 605 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dedy menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik Kejari Karawang akan mengembangkan kasus berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Dedy.
Kasus dugaan korupsi penyaluran KPR fiktif tersebut sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, HH, dan DMP.
Empat tersangka diketahui merupakan pihak yang memiliki posisi di PT BAS, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan pegawai Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Sebelum HJ ditahan, empat tersangka lainnya telah lebih dahulu menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Karawang.
Kejari Karawang masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlangsung.***





