TITIKTEMU — Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2024 tersebut.
Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini mencapai tujuh orang.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan dua tersangka baru masing-masing berinisial BMY dan AA. Keduanya merupakan pejabat di Bank Himbara KC Karawang pada periode yang berbeda.
“BMY menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada 2022 sampai 2025. Sedangkan AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022 sampai 2023,” kata Dedy dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Menurut Dedy, penyidik menemukan dugaan keterlibatan BMY dalam proses pemberian kredit kepada calon debitur PT BAS. BMY diduga menyetujui kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya.
Selain itu, BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar kewenangan yang dimilikinya. Penyidik menduga ia bahkan meminta Consumer Loan Officer tetap melanjutkan pemrosesan dokumen permohonan kredit, meskipun sebelumnya telah mendapat informasi mengenai adanya sejumlah kejanggalan dalam berkas calon debitur.
Dokumen yang dimaksud berkaitan dengan pengajuan KPR PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut penyidik tidak berhenti pada proses persetujuan kredit. BMY juga diduga menerima sejumlah uang dari HH, yang merupakan Manager KPR PT BAS.
Penerimaan uang tersebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik, nilai uang yang telah dikonfirmasi mencapai Rp73 juta dan diberikan melalui e-wallet.
Sementara itu, AA diduga memiliki peran dalam proses persetujuan KPR yang diajukan PT BAS. Ia diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit, termasuk dalam kaitannya dengan proses eskalasi yang dilakukan BMY di luar batas kewenangannya.
Penyidik juga menduga AA menerima uang dari HJ yang saat itu menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS. Pemberian tersebut diduga berlangsung pada 2022 hingga 2023 dengan nilai yang telah dikonfirmasi sekitar Rp20 juta.
Berbeda dengan BMY, uang yang diduga diterima AA diberikan secara tunai.
Atas perbuatannya, BMY dan AA dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Untuk dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan dakwaan kedua berupa Pasal 605 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung menjalani penahanan. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung mulai 10 September hingga 30 September 2026.
Sebelumnya, penyidik Kejari Karawang telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang sama. Empat di antaranya berasal dari PT BAS, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
Satu tersangka lainnya berasal dari Bank Himbara KC Karawang dengan inisial DPP.
Dengan tambahan BMY dan AA, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR kepada PT BAS tersebut menjadi tujuh orang.
Dedy memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung proses hukum terhadap para tersangka.
Penyidikan pun masih terus berjalan. Kejari Karawang menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan, tim penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi harta kekayaan milik para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut memperoleh atau menikmati hasil tindak pidana.





