TITIKTEMU – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa lima orang saksi yang berasal dari yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga perusahaan yang berkaitan dengan program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (22/9/2026).
“Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang dalam keterangannya kepada wartawan.
Lima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, serta GW dari PT NGS.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Kasus ini sebelumnya telah berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka oleh Jampidsus Kejagung. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Selain LMI, penyidikan juga menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Dadan menjadi salah satu nama yang paling disorot dalam perkara tersebut. Penyidik menduga dirinya terlibat dalam persoalan penentuan titik SPPG yang berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak tertentu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan pemberian uang kepada Dadan tidak hanya terjadi satu kali.
Menurut penyidik, pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah titik SPPG bagi pihak yang ingin menjadi mitra dalam program MBG.
Selain dugaan suap terkait penentuan lokasi SPPG, penyidik juga mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbagai kebutuhan di lingkungan BGN.
Sejumlah barang yang disebut masuk dalam penyidikan antara lain sepatu, kaus kaki hingga kendaraan motor listrik.
Pemeriksaan saksi dari berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.***







