TITIKTEMU – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang bapak bersama anaknya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya terbongkar.
Keduanya adalah S (45) dan NW (20), warga Desa Kertasari, Kecamatan Tirtamulya. Dalam menjalankan aksinya, S berperan memantau kondisi sekitar, sementara NW bertugas mengeksekusi kendaraan yang menjadi sasaran.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pasangan bapak dan anak tersebut diduga telah mencuri dua sepeda motor di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Aksi itu dilakukan dalam dua hari secara beruntun.
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, penyidik masih mendalami pengakuan kedua tersangka. Polisi juga membuka kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran keduanya.
“Iya, pelaku bapak dan anak. Keterangan awal baru dua kali, tapi masih kami dalami untuk keterangan lebih lanjut,” ujar Cep Wildan, Senin (28/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengungkapkan, pencurian pertama terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, S dan NW menyasar sepeda motor yang berada di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur. Satu unit Honda Beat Street warna cokelat keluaran 2025 dengan nomor polisi T-6878-QT berhasil dibawa kabur.
Sehari berselang, keduanya kembali beraksi. Kali ini, target mereka adalah sepeda motor yang terparkir di depan Ruko The Kriuk, Desa Telukjambe.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 06.50 WIB. Sebuah sepeda motor warna hitam tahun 2017 bernomor polisi T-4871-PE kembali berhasil dicuri.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi T-4871-PE,” kata Ali.
Petualangan keduanya kemudian berakhir setelah polisi melakukan penangkapan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan serta informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah tang potong, satu linggis, satu set kunci leter L, sebuah telepon genggam merek Oppo, dan satu tas ransel berwarna hitam.
Atas kasus tersebut, S dan NW dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri apakah kedua tersangka pernah menjalankan aksi serupa di lokasi lain di wilayah Karawang.
Kini, hubungan bapak dan anak yang semula kompak menjalankan aksi pencurian justru berujung pada proses hukum bersama.







