TITIKTEMU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaraman Hayati (PPKH), Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran Rp299.285.500 untuk pembangunan taman sebagai bagian dari upaya menambah ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan.
Salah satu lokasi pembangunan itu ada di Jalan Siliwangi,. Selain itu Pembangunan taman tersebut diarahkan pada sejumlah kawasan strategis, khususnya jalan protokol dan pusat kota.
Pemerintah daerah menargetkan keberadaan taman tidak hanya mempercantik kawasan, tetapi juga menjadi salah satu ikon penghijauan di Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaraman Hayati (PPKH), Agus Muttaqin mengatakan, pembangunan RTH tersebut dilatarbelakangi masih terbatasnya ruang terbuka hijau di wilayah Karawang.
“Persoalan ruang terbuka hijau di Karawang memang masih kurang. Karena itu kami membuat taman yang nantinya akan diisi banyak tanaman hijau untuk mempercantik kawasan,” ujarnya.
Dengan nilai pekerjaan sebesar Rp299.285.500, pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui beberapa tahapan. Di antaranya pematangan lahan, penggemburan tanah, dan pengurugan tanah sebelum dilakukan penanaman.
“Tahapan tersebut diperlukan agar kondisi tanah mendukung pertumbuhan tanaman yang akan ditanam,”Jelasnya.
Adapun tanaman yang disiapkan terdiri atas tanaman rindang dan tanaman berbunga. Selain memberikan keteduhan, keberadaan tanaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan estetika kawasan perkotaan.
Sementara itu, karena nilai pekerjaan berada di bawah Rp400 juta, proses pengadaan disebut dapat dilakukan melalui e-katalog dengan mekanisme penunjukan penyedia sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
DLHK memastikan pembangunan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terutama karena menggunakan anggaran daerah yang nilainya hampir Rp300 juta.
“Siap akuntabel kepada masyarakat serta bisa dinikmati oleh masyarakat Karawang,” katanya.
Setelah pembangunan selesai, DLHK juga menyatakan pemeliharaan taman tetap menjadi tanggung jawab dinas. Pemeliharaan meliputi penyiraman, penggantian tanaman yang mati maupun rusak, serta perawatan lainnya.
DLHK berharap penambahan RTH dapat memberikan manfaat ekologis sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.
“Harapanya dengan semakin banyak ruang terbuka hijau, karawang bisa mengurangi polusi udara. kami juga berpesan kepada masyarakat agar bersama sama merawat dan menjaga RTH ini,” Ujarnya.***





