TITIKTEMU – Bupati Karawang Aep Syaepuloh, mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah, termasuk penjualan LKS dan buku pelajaran. Larangan ini dituangkan dalam surat instruksi bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025, yang resmi diterbitkan pada 11 Februari 2025.
Dalam instruksi tersebut, ditegaskan, sekolah tidak boleh menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah. Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk iuran dan sumbangan yang sudah ditentukan nominalnya.
Tak hanya itu, instruksi ini juga melarang sekolah mengkoordinir, memotong, atau melakukan pungutan terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk memastikan aturan ini berjalan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta melakukan pengawasan ketat.
Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran, laporan bisa langsung disampaikan kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) atau via WhatsApp di 082211369376.
Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, instruksi ini bentuk keseriusan Bupati dan Pemkab Karawang dalam memajukan dunia pendidikan di Karawang.
“Instruksi ini sudah disampaikan dalam Rapat Koordinasi 100 Hari Kerja Bidang Pendidikan yang digelar di Galeri Nyi Indung Pager Asih, kemarin,” ucap Sekda Karawang.
Dengan kebijakan ini, kata dia, diharapkan tidak ada lagi praktik pungutan liar di sekolah, sehingga pendidikan di Karawang semakin transparan dan bebas dari beban biaya tambahan yang merugikan siswa dan orang tua. ***






