TITIKTEMU – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengeluarkan instruksi yang melarang segala bentuk pungutan di lingkup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Penafsiran dan penekanannya, begini!
Untuk diketahui, larangan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025, tentang Larangan Pungutan Dalam Bentuk Apapun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan, larangan ini mencakup berbagai pungutan, termasuk penjualan LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah.
“Sekolah juga dilarang memungut iuran dan sumbangan yang sudah ditentukan nominalnya,” ujar Asep Aang saat ditemui usai olahraga bersama ASN di Lapangan Kantor Pemkab Karawang, Jumat 14 Februari 2025.
Instruksi ini, lanjut Asep Aang, juga menegaskan larangan bagi sekolah untuk mengkoordinir atau memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP).
“Untuk memastikan aturan ini berjalan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta melakukan pengawasan ketat,” kata Asep Aang.
Asep Aang memaparkan penafsiran dari Instruksi Bupati tersebut. Kata dia, pungutan yang dilarang adalah pungutan yang tidak sesuai ketentuan dan menguntungkan salah satu pihak.
“Ini bukan untuk mematikan kreativitas, tapi mencegah praktik pungli di dunia pendidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Karawang telah mengalokasikan 26,35 persen dari APBD untuk sektor pendidikan, melebihi ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Karawang dalam memajukan dunia pendidikan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Karawang menyediakan saluran pengaduan melalui WhatsApp di 082211369376 dan Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus).
Namun, kata Asep Aang, instruksi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, sementara sekolah swasta diatur oleh yayasan masing-masing.
“Kan kalau sekolah swasta itu pengelolaannya oleh yayasan. Dan yayasan mempunyai aturan atau AD ART tersendiri” pungkas Sekda Karawang. ***





